30.1 C
Jakarta
spot_img

Coorlap “L” Inisial Diduga Melakukan Permainan Barcode Untuk Pengisian BBM Pertaline.

Date:

Share:

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.idPengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU Temiang yang berada di Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan No: 14294725 yang terang – terangan melakukan pengisian antrian jeregen yang menunggu pada, Senin (26/5/2025).

Diduga mengutamakan pengisian jeregen daripada kendaraan sepeda motor yang antrian panjang. Hal itu langsung tertangkap oleh tim media yang hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak pertalite di SPBU, Seorang kariawan SPBU melakukan pengisian minyak di jeregen dengan temuan barcode yang ada di dekat pompa minyak yang begitu banyak.

“Tiap satu barcode satu jeregen, sudah ada surat yang di keluarkan oleh dinas,” ucap petugas SPBU.

Petugas SPBU yang hendak menelfon yang bertanggung jawab disitu yang biasa mereka sebut dengan Corlap, “Nanti jumpai kalian aja corlap kami,” tambahnya.

Pada Selasa (27/5/2025) kejadian yang sama lagi mobil sudah stand bay di halaman SBPU untuk melakukan antrian pengisian bahan bakar minyak pertalite.

penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

UU yang mengatur penimbunan BBM

✔️Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001

mengatur bahwa kegiatan usaha

minyak dan gas bumi harus memiliki

izin berusaha dari pemerintah pusat. ✔️Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor

191 Tahun 2014 mengatur bahwa

badan usaha atau masyarakat

dilarang melakukan penimbunan

BBM.

✔️Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001

mengatur bahwa pelaku penimbunan

BBM bersubsidi terancam pidana

penjara paling lama 6 tahun dan

denda paling banyak Rp60 miliar.

Sanksi penimbunan BBM

✔️Pelaku penimbunan BBM yang tidak

sanggup membayar denda akan

diganti dengan kurungan penjara.

✔️Pelaku yang meniru atau memalsukan BBM juga terancam pidana.

Penegakan hukum penimbunan BBM

✔️Polri berwenang menindak tegas

pelaku penimbunan BBM.

✔️Polri juga berwenang mengamankan

SPBU untuk mencurigai pembelian

BBM yang tidak wajar.

 

Kita menghimbau kepada dinas terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU supaya mencantumkan “No BP” mobil disetiap surat rekomendasi, untuk menghindari orang yang menyalahgunakan surat izin.(NZ).

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Gelar Patroli dan Baksos Kepada Driver Ojek Online dan Tukang Becak

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Polresta Cirebon melaksanakan Patroli dan Baksos Kepada Driver Ojek Online dan Tukang Becak, Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Hutan Kota...

DPRD Kabupaten Cirebon: Pemuda Harus Jadi Pelopor Persatuan dan Gotong Royong

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Bupati Cirebon, Selasa (28/10/2025). Upacara berlangsung...

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di...

Peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon .

bidikkriminalnews.co.id, / Kota Cirebon, - Program MBG bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak sekolah agar mereka mendapatkan makanan sehat berkualitas, mendukung pertumbuhan, dan meningkatkan...

Utamakan Pelayanan kepada masyarakat, Desa Rancahan Lebih Baik Lagi.

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Telah beredarnya pemberitaan di media Online, terkait dugaan perangkat Desa Rancahan kecamatan Gabus Wetan Indramayu, yang di catut namanya oleh oknum...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!