29.9 C
Jakarta
spot_img

Coorlap “L” Inisial Diduga Melakukan Permainan Barcode Untuk Pengisian BBM Pertaline.

Date:

Share:

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.idPengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU Temiang yang berada di Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan No: 14294725 yang terang – terangan melakukan pengisian antrian jeregen yang menunggu pada, Senin (26/5/2025).

Diduga mengutamakan pengisian jeregen daripada kendaraan sepeda motor yang antrian panjang. Hal itu langsung tertangkap oleh tim media yang hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak pertalite di SPBU, Seorang kariawan SPBU melakukan pengisian minyak di jeregen dengan temuan barcode yang ada di dekat pompa minyak yang begitu banyak.

“Tiap satu barcode satu jeregen, sudah ada surat yang di keluarkan oleh dinas,” ucap petugas SPBU.

Petugas SPBU yang hendak menelfon yang bertanggung jawab disitu yang biasa mereka sebut dengan Corlap, “Nanti jumpai kalian aja corlap kami,” tambahnya.

Pada Selasa (27/5/2025) kejadian yang sama lagi mobil sudah stand bay di halaman SBPU untuk melakukan antrian pengisian bahan bakar minyak pertalite.

penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

UU yang mengatur penimbunan BBM

✔️Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001

mengatur bahwa kegiatan usaha

minyak dan gas bumi harus memiliki

izin berusaha dari pemerintah pusat. ✔️Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor

191 Tahun 2014 mengatur bahwa

badan usaha atau masyarakat

dilarang melakukan penimbunan

BBM.

✔️Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001

mengatur bahwa pelaku penimbunan

BBM bersubsidi terancam pidana

penjara paling lama 6 tahun dan

denda paling banyak Rp60 miliar.

Sanksi penimbunan BBM

✔️Pelaku penimbunan BBM yang tidak

sanggup membayar denda akan

diganti dengan kurungan penjara.

✔️Pelaku yang meniru atau memalsukan BBM juga terancam pidana.

Penegakan hukum penimbunan BBM

✔️Polri berwenang menindak tegas

pelaku penimbunan BBM.

✔️Polri juga berwenang mengamankan

SPBU untuk mencurigai pembelian

BBM yang tidak wajar.

 

Kita menghimbau kepada dinas terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU supaya mencantumkan “No BP” mobil disetiap surat rekomendasi, untuk menghindari orang yang menyalahgunakan surat izin.(NZ).

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau,...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!