30.2 C
Jakarta
spot_img

Sindikat Curanmor Berkedok Ojek Online di Bandung Berhasil Dibekuk

Date:

Share:

Bandung, bidikkriminalnews.co.id, – Jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pengemudi ojek online. Aksi kejahatan yang meresahkan ini terbongkar setelah polisi meringkus tiga pelaku utama dan empat penadah hasil kejahatan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono melalui Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (11/9) menjelaskan modus operandi para pelaku.

“Para pelaku memesan jasa ojek online, kemudian di lokasi yang sepi mereka menodong korban dengan senjata tajam,” ungkapnya.

Setelah korban tak berdaya, mereka dipaksa menyerahkan barang-barang berharga, mulai dari ponsel, dompet, hingga sepeda motor.

Modus kejahatan ini terungkap berkat laporan yang diterima Polsek Antapani. Tercatat, sejak Agustus hingga September 2025, sedikitnya lima kejadian serupa terjadi di wilayah tersebut. Beberapa korban bahkan mengalami luka sayatan di leher dan tangan.

Para pelaku, yang berinisial T (20), A (19), dan D (20, masih DPO), seringkali mengarahkan korban ke lokasi yang sepi, seperti kawasan Pemakaman Cina Cikadut, Kecamatan Mandalajati.

Berdasarkan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Antapani berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (7/9) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kampung Mande, Kota Bandung.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan empat penadah yang berinisial AG (34), H (37), HW (37), dan R (23).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, sabit, kunci pipa, sepeda motor, STNK, dompet, dan beberapa unit ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wakapolrestabes Bandung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polrestabes Bandung untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi para pengemudi ojek online yang seringkali menjadi target kejahatan.

 

Pewarta: Red/Adrian Abdul Sama

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Gebang

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku...

Sah… !!!!  Wabup Jigus Jadi Ketua KONI 2025-2029, Wabup Jigus: Target Lompatan Prestasi Olahraga Daerah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon resmi memiliki nakhoda baru. Kepengurusan KONI masa bakti 2025-2029 dikukuhkan langsung oleh Ketua KONI Jawa...

Diminta Perhatian BP Batam Untuk Tinjau Reklamasi Yang Diduga Menyalahi Aturan

BATAM, bidikkriminalnews.co.id, - Proyek reklamasi yang berada di lokasi di Bengkong yang berada di kawasan Golden Prown, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Reklamasi yang awak...

Viral Di Media Sosial, Trans 7 Di Boikot, Karna Dianggap Hina Kiyai Dan Pondok Pesantren

bidikkriminalnews.co.id, - Seruan "Boikot Trans7" kini ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial. Gelombang reaksi tersebut muncul setelah penayangan program “Xpose Uncensored” edisi Senin,...

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polresta Cirebon Gelar Layanan SIMKAR (SIM Karyawan) di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!