Bandung, bidikkriminalnews.co.id, – Jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pengemudi ojek online. Aksi kejahatan yang meresahkan ini terbongkar setelah polisi meringkus tiga pelaku utama dan empat penadah hasil kejahatan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono melalui Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (11/9) menjelaskan modus operandi para pelaku.
“Para pelaku memesan jasa ojek online, kemudian di lokasi yang sepi mereka menodong korban dengan senjata tajam,” ungkapnya.
Setelah korban tak berdaya, mereka dipaksa menyerahkan barang-barang berharga, mulai dari ponsel, dompet, hingga sepeda motor.
Modus kejahatan ini terungkap berkat laporan yang diterima Polsek Antapani. Tercatat, sejak Agustus hingga September 2025, sedikitnya lima kejadian serupa terjadi di wilayah tersebut. Beberapa korban bahkan mengalami luka sayatan di leher dan tangan.
Para pelaku, yang berinisial T (20), A (19), dan D (20, masih DPO), seringkali mengarahkan korban ke lokasi yang sepi, seperti kawasan Pemakaman Cina Cikadut, Kecamatan Mandalajati.
Berdasarkan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Antapani berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (7/9) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kampung Mande, Kota Bandung.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan empat penadah yang berinisial AG (34), H (37), HW (37), dan R (23).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, sabit, kunci pipa, sepeda motor, STNK, dompet, dan beberapa unit ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Wakapolrestabes Bandung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polrestabes Bandung untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi para pengemudi ojek online yang seringkali menjadi target kejahatan.
Pewarta: Red/Adrian Abdul Sama