bidikkriminalnews.co.id | Labuhanbatu – Terendus Lagi isu yang kurang menyenangkan di Acara MTQ ke – 54 dan FSQ ke – 39 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025 pada tanggal 28 April yang di Gelar di kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara. Senin 26/2025.
Dari berbagai pendanaan di MTQ tersebut sampai saat ini banyak Pos – pos pendanaan tersebut belum terselesaikan ,sebelumnya Viral di sosial Media (Sosmed) Nasi Kotak berulat,tambah lagi di pemberitaan salah satu media Online (red) terkait Dana Pemondokan yang di Korupsi dan timbul lagi hasil informasi dan investigasi Awak Media sekaligus Komfirmasi Pada salah seorang Kru juga ikut andil dalam Acara MTQ memberi informasi bahwasanya banyak pendanaan belum terselesaikan di antaranya terkait pakaian,Saund Sistem dan acara pembukaan hanya Snek tidak ada Makan siangnya.
Informasi yang di gali Awak Media ternyata benar seperti Pakaian seragam MTQ ,Saund Sistim dan tentang Makan siang di Acara pembukaan seharusnya ada, akan tetapi hanya Snek,di duga Dana makan siang tersebut telah masuk dalam kantong Panitia.
Dengan adanya informasi tersebut ketua Dewan Pimpinan Daerah Tim investigasi Tindak Pidana Korupsi (DPD Tipikor) Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga akan Bicara terkait pendanaan di Acara MTQ dan FSQ tingkat Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga Meminta Pemkab Labuhanbatu,APH dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat agar segera memeriksa Ketua Panitia Camat Panai Hilir Arif Syaputra Budiman untuk mempertanyakan Dana MTQ sebesar 1,6 M.
Dariter” Saya berharap dari sekian banyaknya bukti yang telah di ketahui di tambah lagi Dana untuk acar belum di selesaikan di duga ,Dana Acara MTQ tersebut di salah gunakan atau di buat memperkaya diri pribadi,saya ketua DPD Tipikor Indonesia meminta Kepada Pemkab Labuhanbatu dan APH juga kejaksaan Negeri Rantauprapat agar segera memeriksa Ketua Panitia terkait Dana MTQ.(Julip Effendi).