25.8 C
Jakarta
spot_img

Sebulan, Polres Ciko Ungkap 18 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan

Date:

Share:

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id Dari bulan Maret hingga April 2025 Polres Cirebon Kota telah mengungkap sebanyak 18 kasus narkoba.

Para tersangka yang diamankan antara lain berinisial MF, AW, TT, AF, DH, AA, MS, RA, AO, SP, DS, ME, NN, MB, RN, HS, RB, WY, MI, DW, SR, DS, AK, IH, FA dan RS dengan rentang usia mulai dari 19 hingga 62 tahun.

Modus operandi yang dilakukan sebagian besar tersangka adalah transaksi narkoba dengan sistem “tempel” melalui titik lokasi yang telah disepakati, sementara untuk peredaran obat dilakukan secara daring maupun metode COD (Cash On Delivery).

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:

Baca Juga :

Polresta Cirebon Gelar Pelatihan Dalmas Menjelang Mayday Tahun 2025

Narkotika:

Sabu seberat 202,79 gram (269 paket kecil dan 4 paket sedang)

Ganja seberat 39,18 gram (3 paket)

Tembakau sintetis seberat 11,7 gram (4 paket)

Obat keras terbatas sebanyak 12.811 butir.

Barang bukti lain: 18 unit handphone, 4 timbangan digital, plastik klip, lakban, serta uang tunai Rp1.451.000 sisa hasil penjualan.

Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, meliputi Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa hasil dari penyitaan barang bukti ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 91.543 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, diantaranya:

Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup.

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati.

Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk tindak pidana peredaran obat tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota demi mewujudkan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” Ucap AKBP Eko Iskandar.

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 91.543 (Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) jiwa dari dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.

Polres Cirebon Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba.

Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita dari penyalahgunaan narkotika.

Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Bersama, kita bisa mewujudkan Kota Cirebon yang bersih dari narkoba.

 

 

Penulis : Rafi

Editor : Arief N.H

IKLAN

━ more like this

Wakil Wali Kota dan Wamenperin Bahas Strategi Proteksi Industri Lokal

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Fokus utama pemerintah...

Wali Kota Ajak SMSI Bangun Narasi Edukatif untuk Kecerdasan Masyarakat

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Di tengah gempuran arus informasi digital yang kian tak terbendung, media siber kini memikul tanggung jawab lebih dari sekadar penyampai...

Atasi Banjir, Bupati Lucky Hakim Soroti Normalisasi Saluran Irigasi di Wilayah Perkotaan Indramayu

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di wilayah perkotaan Indramayu, normalisasi saluran irigasi akan mulai dikerjakan dalam waktu dekat. Target penyelesaian...

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini