31.7 C
Jakarta
spot_img

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu di Kedawung

Date:

Share:

Cirebon Kota, bidikkriminalnews.co.id, – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus narkotika. Kali ini seorang pria berinisial YDCN, 32 tahun, berhasil diamankan berikut barang bukti sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di sebuah kafe kost di Jalan Pangeran Jaka Tawa, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga : Misteri Meninggal Lima Anggota Keluarga di Indramayu, Polisi Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

Tersangka merupakan warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berstatus buruh harian lepas.

Barang bukti yang disita cukup banyak. Polisi menemukan satu paket sedang sabu dengan berat bruto 7,99 gram dan enam paket kecil dengan berat bruto 1,53 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, dua alat hisap, pipet kaca, dan perlengkapan sabu lainnya. Handphone milik tersangka juga disita sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Baca Juga : Kapolresta Cirebon Menjadi Pemateri Leadership Perempuan Sekolah Kader Kopri Ke-V Kopri PC PMII Cirebon

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota. Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.

Baca Juga : Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Festival Sepak Bola Usia Dini “Piala Dandim Cup 2025”

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat terus melapor bila mengetahui peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.(Aji)

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Gebang

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku...

Sah… !!!!  Wabup Jigus Jadi Ketua KONI 2025-2029, Wabup Jigus: Target Lompatan Prestasi Olahraga Daerah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon resmi memiliki nakhoda baru. Kepengurusan KONI masa bakti 2025-2029 dikukuhkan langsung oleh Ketua KONI Jawa...

Diminta Perhatian BP Batam Untuk Tinjau Reklamasi Yang Diduga Menyalahi Aturan

BATAM, bidikkriminalnews.co.id, - Proyek reklamasi yang berada di lokasi di Bengkong yang berada di kawasan Golden Prown, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Reklamasi yang awak...

Viral Di Media Sosial, Trans 7 Di Boikot, Karna Dianggap Hina Kiyai Dan Pondok Pesantren

bidikkriminalnews.co.id, - Seruan "Boikot Trans7" kini ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial. Gelombang reaksi tersebut muncul setelah penayangan program “Xpose Uncensored” edisi Senin,...

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polresta Cirebon Gelar Layanan SIMKAR (SIM Karyawan) di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!