26.4 C
Jakarta
spot_img

PT Mitra Karya Sarana dan PT Pratama Unggul Tenindo Diduga Tidak Punya Izin 

Date:

Share:

Kota Batam | bidikkriminalnews.co.idPulahan pekerja bangunan tuntut hak mereka yang belum di bayarkan oleh PT. Mitra Karya Sarana dan PT. Pratama Unggul Tenindo yang beralamat kawasan Industri Taiwain, Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada, Sabtu ( 31/5/2025).

Salah seorang pekerja saat di konfirmasi di lokasi PT yang berada di kawasan Taiawan menuturkan keluh kesahnya yang mereka alami yang membuat mereka merasa dirugikan oleh pihak PT. Mitra Karya Sarana dan PT. Pratama Unggul Tenindo.

“Kami berharap uang secepatnya melakukan pembayaran kepada bos kami tentu kami jadi korban juga,” ucap pekerja.

Tindakan yang dilakukan oleh PT. Mitra Karya Sarana dan PT. Pratama Unggul Tenindo melakukan tindakan sepihak yang merugikan kepala pemborong yang takeover proyek ke pihak lain tanpa adanya pembayaran progres dan material.

“Mereka melakukan putus kontrak kerja tanpa membayar progres terhadap kami, kami berharap tindakan yang mereka lakukan dapat di proses secara hukum. Material di lokasi yang kami punya di dalam gedung banyak yang hilang juga,” tambahnya.

Selain hak pekerja, diduga adanya pemotongan Pajak yang dilakukan PT. Pratama Unggul Tenindo dan PT. Mitra Karya Sarana, hal ini dapat kita menduga adanya penggelapan Pajak , hal tersebut terlihat dari beberapa pembayaran berdasarkan invoice.

Pemantauan dilokasi gedung yang telah berdiri tanpa adanya papan plang proyek

terlihat jelas dan terang, pembangunan gedung diduga belum memiliki izin.

Pembangunan tanpa izin atau belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah tindakan yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan. Sanksi yang bisa dikenakan bisa berupa penghentian pembangunan, penyegelan, pembongkaran, atau bahkan sanksi pidana.

Berikut adalah beberapa detail terkait pembangunan tanpa izin :

Pelanggaran Hukum :

Mendirikan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan perizinan bangunan.

Sanksi Administratif :

Sanksi yang bisa dikenakan bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Sanksi Pidana :

Dalam beberapa kasus, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau bahkan penjara.

Pentingnya Perizinan :

Perizinan bangunan sangat penting untuk menjamin kualitas dan keamanan bangunan, serta untuk menjaga tata ruang kota atau wilayah.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) :

PBG adalah izin yang harus diperoleh sebelum memulai pembangunan, dan merupakan penerus dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan). (NZ)

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Gelar Patroli dan Baksos Kepada Driver Ojek Online dan Tukang Becak

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Polresta Cirebon melaksanakan Patroli dan Baksos Kepada Driver Ojek Online dan Tukang Becak, Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Hutan Kota...

DPRD Kabupaten Cirebon: Pemuda Harus Jadi Pelopor Persatuan dan Gotong Royong

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Bupati Cirebon, Selasa (28/10/2025). Upacara berlangsung...

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di...

Peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon .

bidikkriminalnews.co.id, / Kota Cirebon, - Program MBG bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak sekolah agar mereka mendapatkan makanan sehat berkualitas, mendukung pertumbuhan, dan meningkatkan...

Utamakan Pelayanan kepada masyarakat, Desa Rancahan Lebih Baik Lagi.

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Telah beredarnya pemberitaan di media Online, terkait dugaan perangkat Desa Rancahan kecamatan Gabus Wetan Indramayu, yang di catut namanya oleh oknum...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!