26 C
Jakarta
spot_img

PT Jakarta Perberat Vonis Pengacara Lisa Rachmat Jadi 14 Tahun Penjara

Date:

Share:

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Yaitu dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari website PT Jakarta, Senin (1/9/2025).

Putusan banding perkara Lisa diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Selain itu, Lisa juga dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (28/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”demikian bunyi amar hakim.

Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Jakarta berpendapat putusan yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera.

“Menimbang bahwa namun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” ujar hakim.

Lisa sebelumnya divonis hukuman penjara karena bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.

Sumber: Tim DANDAPALA

Senin, 01 Sep 2025

(Red/Richo).

IKLAN

━ more like this

Forkopimda Kab Cirebon Gelar Silaturahmi dan doa bersama Ulama

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Forkopimda Kab. Cirebon menggelar Silaturahmi, doa bersama sekaligus deklarasi yang menghadirkan para Ulama, pengasuh Pondok pesantren, tokoh pemuda, perwakilan rekan Ojol,...

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Polwan Ke-77

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Polresta Cirebon meresmikam Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Polwan Ke-77, Selasa (2/9/2025). Rumah tersebut merupakan...

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Satu Tersangka

Cirebon Kota, bidikkriminalnews.co.id, - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FJ (25),...

Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka saat mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang dirawat di RS...

Lucky Hakim Keliling Sekolah, Cegah Pelajar Indramayu Terhasut Demo

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan langkah cepat dan tanggap terhadap kondisi dan situasi di Kabupaten Indramayu. Salah satunya dengan mendatangi berbagai...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!