Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Jajaran Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di RT 04 RW 10 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat.
Kapolsek Lemahwungkuk, IPTU Usep Winta, S.H., menyampaikan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah Feri Hadi Tama, seorang laki-laki berusia sekitar 41 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Korban mengalami luka bengkak di bagian belakang kepala akibat terkena benda tumpul.
Kejadian bermula saat tiga orang laki-laki datang ke rumah korban dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dengan maksud menemui adik korban. Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.
Terduga pelaku utama berinisial L, seorang laki-laki berusia sekitar 28 tahun yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan kursi kayu sebanyak satu kali ke arah korban saat korban berusaha melerai pertikaian.
Dua terduga pelaku lainnya berinisial H dan T, keduanya laki-laki dewasa dan merupakan warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Mereka turut datang ke lokasi kejadian bersama pelaku utama, namun tidak melakukan pemukulan secara langsung.
Akibat pukulan tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan segera dilarikan ke RS Gunung Jati untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan informasi terakhir, korban telah sadar namun masih dalam proses pemulihan.
Kapolsek Lemahwungkuk menjelaskan bahwa petugas yang dipimpin Perwira Pengawas langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan ketiga terduga pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri dari warga sekitar.
“Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi kayu yang digunakan untuk memukul korban, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Usep Winta, S.H.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, menghindari konsumsi minuman keras, serta bijak dalam menggunakan media sosial.
“Apabila terjadi permasalahan di lingkungan, kami harapkan masyarakat segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkas Kasi Humas.
Pewarta: Red



