bidikkriminalnews.co.id | Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dikomandoi Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, SH, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Bersama tim asuhannya, IPDA Rico Marthin Sihombing, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII Timbang Air, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Senin (2/6/2025), sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial AP alias Icon (34) warga Dusun Sipirok, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.IK., SH., MH., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, SH., MH, mengungkapkan jika penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat, pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 17.00 Wib, tentang adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Dusun VII Timbang Air, Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, bersama tim asuhannya langsung melakukan penyelidikan,“ ungkap Kapolsek
Setelah 1 (Satu) jam lamanya menunggu, akhirnya personil Unit Reskrim, berhasil mengamankan pelaku saat hendak bertransaksi sabu-sabu,“ imbuhnya.
Saat digeledah dari tangan tersangka, personil Unit Reskrim berhasil menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok Merk Dji Sam Soe, 2 (dua) buah pipet kecil berbentuk sekop, 1 (satu) buah pisau karter kecil, 2 (dua) buah plastik klip sedang bekas,1 (satu) buah potongan aqua kecil berisikan 23 (dua puluh tiga) plastik klip kecil, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah dan uang tunai senilai Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Kepada personil pelaku juga mengakui jika barang- barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama BANA,“ jelasnya.
Berbekal pengakuan tersangka serta tak ingin menyia-nyiakan waktu, akhirnya personil melakukan pengejaran terhadap saudara BANA. “Saat tiba di lokasi saudara BANA berhasil melarikan diri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,“ pungkas Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, SH., MH, melalui pesan whatsapApp.(Julip Effendi)