29.6 C
Jakarta
spot_img

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Dugaan UU ITE

Date:

Share:

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pemilik akun X (Twitter) @reiayanyami.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

“Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangannya telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka” terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

SSS mulanya ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan memanipulasi atau menciptakan informasi elektronik yang seolah-olah merupakan data otentik serta mengunggah konten bermuatan melanggar kesusilaan. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 7 Mei hingga 26 Mei 2025.

Baca Juga : Polresta Cirebon Amankan Seorang Pemuda Berusia (20) Diduga Pengedar OKT

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti dari saksi dan tersangka. Pemeriksaan digital forensik juga telah dilakukan dan dinilai cukup untuk memenuhi unsur pidana.

Hingga, pada 11 Mei 2025, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan ini diberikan atas dasar permohonan dari penasihat hukum, orang tua tersangka, serta niat baik tersangka yang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan pihak ITB.

Baca Juga : Barang bukti 300 Gram sabu di amankan Tim Khusus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu dari tangan Bandar (RH)

“Penangguhan ini diberikan juga atas dasar kemanusiaan dan pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada tersangka melanjutkan pendidikannya,” ujar Karopenmas.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan, meski SSS tidak lagi menjalani penahanan.(Red/Richo)

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini