25.4 C
Jakarta
spot_img

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Date:

Share:

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial S alias M (39) diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Senin malam (26/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni AA, yang telah ditahan lebih dulu. Dari hasil penyelidikan, S diketahui sebagai penyalur obat keras kepada tersangka AA.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 180 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp112.000.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh obat tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli tanpa melalui izin resmi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyatakan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pihaknya akan menindak tegas setiap pelakunya.

“Pelaku kini telah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pemasok obat tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.(Arief N.H)

IKLAN

━ more like this

Lemahnya Pengawasan Rehabilitasi UPTD SDN 2 Kiajaran Wetan dan Abaikan APD Pekerja Proyek

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kiajaran Wetan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kembali...

Tekan Angka Korupsi Kanwil BPN Jabar : Melalui Upaya Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah di Wilayah Jawa Barat

bidikkriminanews.co.id, | Jawa Barat, - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyelenggarakan rapat koordinasi pencegahan korupsi...

Presiden Prabowo Bertemu PM Selandia Baru Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

bidikkriminanews.co.id, - Presiden RI Prabowo Subianto mengadakan pertemuan bilateral dengan PM Selandia Baru Christopher Luxon di Ruang Agenas, Hotel Lahan Select Gyeongju, Jumat (31/10/2025)....

Pemkab Cirebon Luncurkan Aplikasi SIPANTAU CSR dan EMPAL GENTONG

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Pembinaan Pelaksanaan...

Pemkab Cirebon Perketat Verifikasi Penerima Bansos, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kabupaten Cirebon memperketat verifikasi data penerima bantuan sosial (bansos) agar penyaluran program sembako dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) benar-benar...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!