30.8 C
Jakarta
spot_img

Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Curat Rumah Kosong

Date:

Share:

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id Polresta Cirebon melakukan Penangkapan terhadap dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat) spesialis rumah kosong. Dua pelaku berinisial SL (34) dan SR (27) diamankan pada Selasa (15/7/2025) pukul 01.00 Wib.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Astanajapura dan Sedong, Kabupaten Cirebon. Selain itu, ternyata kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus curat.

Baca Juga : Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-sabu di Gegesik

“Para pelaku ini beraksi di sebuah Kontrakan yang berada di Kec. Susukanlebak Kab. Cirebon pada 25 Juni 2025. Mereka mencuri berbagai barang berharga dari mulai televisi, perhiasan emas, handphone, uang tunai, dan lainnya,” katanya, Selasa (17/7/2025).

Ia mengatakan, modus pelaku melakukan Perbuatan tersebut dengan cara mencokel jendela kontrakan Korban dengan menggunakan obeng. Kemudian masuk dan mencuri barang-barang berharga milik korban dan kabur dari jendela tersebut.

Foto : 2 pelaku Curat Di Amankan Polisi

Menurutnya, saat kejadian kontrakan tersebut dalam keadaan kosong ditinggalkan korban selaku pemiliknya sejak pagi hari. Namun, korban yang baru pulang pada sore hari langsung terkejut mendapati kontrakannya berantakan dan dan barang-barang berharga miliknya hilang.

Baca Juga : Puluhan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

“Barang yang dicuri diantaranya televisi, speaker aktif, perhiasan kalung dan anting, sepatu, tabung gas melon, handphone, uang tunai Rp 200 ribu, serta lainnya. Total kerugian korban akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 20 juta,” ujarnya.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan kedua pelaku. Diantaranya, televisi, speaker aktif, tabung gas melon, handphone, dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.

“Hingga kini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Arief N.H).

Subscribe to our magazine

━ more like this

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...

Ketua IWOI Indramayu Soroti Proyek Lapangan Futsal di Desa Puntang losarang.

Indramayu, bidikkriminanews.co.id - Pembangunan lapangan futsal di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi perhatian publik. Proyek yang seharusnya menjadi sarana olahraga bagi...

Polresta Cirebon Amankan Warga Kecamatan Panguragan yang Mengedarkan OKT

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Petugas Polresta Cirebon pria berinisial SD (30) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!