bidikkriminalnews.co.id | Labuhanbatu – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Senin, 26 Mei 2025. Upacara dilaksanakan di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Personel yang dikenai sanksi PTDH adalah Arianto, yang terbukti melanggar sejumlah ketentuan disiplin dan etika profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Pemberhentian tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap :
Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri. Jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah serta kehormatan institusi. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang kode etik profesi Polri yang objektif dan transparan.
“Kita semua tentunya tidak menginginkan adanya upacara seperti ini. Namun demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, tindakan tegas harus diambil terhadap setiap pelanggaran yang mencederai nama baik Kepolisian,” ujarnya.
Upacara berlangsung dengan penuh khidmat, dihadiri oleh para pejabat utama Polres, perwira, serta personel Polres Labuhanbatu lainnya.(Julip Effendi )