bidikkriminalnews.co.id, Labuhanbatu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring dan pengawasan pajak hiburan dalam kegiatan Carnaval Rakyat yang digelar di Lapangan Ex Pasar Baru Rantauprapat, Rabu malam 30/4/2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bapenda Labuhanbatu, Hj. Tuti Noprida Ritonga, S.Si., Apt., MM.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda menjelaskan secara langsung kepada salah satu Panitia Carnaval, bahwa acara ini memenuhi syarat sebagai objek pajak hiburan, salah satunya karena adanya pungutan bayaran dalam bentuk tiket permainan.
Baca Juga : Kapolresta Cirebon Pimpin Pengamanan Keberangkatan Ribuan Buruh Menuju Jakarta Peringati May Day 2025
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami hadir bukan untuk menghambat kegiatan masyarakat, tetapi untuk berkoordinasi dan menghimbau bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik” ujar Tuti.
Baca Juga : Ratusan Tenaga Honorer Kategori R2 Dan R3 Menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap membantu panitia dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kami harap panitia bisa bekerjasama, karena ini adalah bagian dari kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah,” imbuhnya.
Di akhir kegiatan, Plt. Kaban Bapenda menegaskan bahwa tujuan utama pengutipan pajak hiburan adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik sesuai dengan visi misi Bupati Labuhanbatu menata kota membangun desa.
Dilokasi, Kaban Bapenda disambut baik oleh pihak panitia penyelenggara carnaval F.S, dimana dalam bincang tersebut akan segera mungkin dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Penulis: Julip Effendi
Editor : Arief N.H