28.9 C
Jakarta
spot_img

Pengeroyokan Terhadap DJ di Tempat Hiburan Malam First Club Resmi Dideportasi Oleh Kantor Imigrasi Kelas I

Date:

Share:

Batam, bidikkriminalnews.co.id Dua warga negara Vietnam berinisial THTL dan TTTN resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 25 Juni 2025. Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam usai terbukti melanggar aturan keimigrasian dan terlibat dalam tindak kekerasan, Kamis (26/6/2025).

Dua WNA tersebut diamankan setelah penyelidikan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di sebuah tempat hiburan malam ternama di Kota Batam, yakni First Club. Insiden tersebut sempat viral dan menyedot perhatian publik karena terekam dalam video amatir yang beredar luas di media sosial.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan langkah tegas Imigrasi Batam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman pelanggaran oleh orang asing.

“Kami tidak memberikan ruang toleransi bagi WNA yang melanggar hukum. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jefrico.

Imigrasi mendasarkan tindakan tersebut pada Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada petugas untuk mendeportasi orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Kedua pelaku juga akan masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu yang telah ditentukan.

Jefrico juga mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Batam untuk patuh pada hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pihak Imigrasi juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing.

“Laporkan segera jika mengetahui adanya pelanggaran izin tinggal atau aktivitas mencurigakan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi kami di nomor 082180889090,” tutupnya.

Langkah tegas ini memperkuat komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam menjaga wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang strategis Indonesia dari segala bentuk potensi gangguan oleh WNA yang tidak taat hukum.(NZ).

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau,...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!