Batam, bidikkriminalnews.co.id – Dua warga negara Vietnam berinisial THTL dan TTTN resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 25 Juni 2025. Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam usai terbukti melanggar aturan keimigrasian dan terlibat dalam tindak kekerasan, Kamis (26/6/2025).
Dua WNA tersebut diamankan setelah penyelidikan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di sebuah tempat hiburan malam ternama di Kota Batam, yakni First Club. Insiden tersebut sempat viral dan menyedot perhatian publik karena terekam dalam video amatir yang beredar luas di media sosial.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan langkah tegas Imigrasi Batam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman pelanggaran oleh orang asing.
“Kami tidak memberikan ruang toleransi bagi WNA yang melanggar hukum. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jefrico.
Imigrasi mendasarkan tindakan tersebut pada Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada petugas untuk mendeportasi orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Kedua pelaku juga akan masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu yang telah ditentukan.
Jefrico juga mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Batam untuk patuh pada hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pihak Imigrasi juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing.
“Laporkan segera jika mengetahui adanya pelanggaran izin tinggal atau aktivitas mencurigakan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi kami di nomor 082180889090,” tutupnya.
Langkah tegas ini memperkuat komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam menjaga wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang strategis Indonesia dari segala bentuk potensi gangguan oleh WNA yang tidak taat hukum.(NZ).