29.6 C
Jakarta
spot_img

Pengedar Obat Tanpa Izin Asal Kecamatan Anjatan Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu

Date:

Share:

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Senin (5/5/2025) sore.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.

Foto : Barang Bukti Uang

Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Buka Musrenbang RPJMD dan RKPD, Kolaborasi Pemangku Kepentingan Kunci Pembangunan Indramayu

“Petugas mengamankan tersangka inisial K beserta barang bukti berupa 275 butir tablet Tramadol HCI, satu unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp970.000,” ujar AKP Tatang, Selasa (6/5/2025).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Tersangka menjual obat tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) langsung kepada pembeli.

Barang bukti ditemukan dalam penggeledahan di dalam rumah tersangka, termasuk di dalam tas slempang hitam dan lemari kamar, serta handphone di atas kasur.

Lebih lanjut, AKP Tatang menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat yang Cabuli Anak Kandung Balita

Foto : Barang Bukti Obat Keras / Narkoba

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat ini,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya peredaran obat terlarang maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan wilayah bersama-sama,” pungkas AKP Tarno. (AF)

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini