29.1 C
Jakarta
spot_img

Pemain Pemecah Batu di Simpang Petek yang Dekat Dengan Polda Kepri : Diduga Kebal Hukum, Instansi Terkait Lalai, Diminta Untuk Ditindak Tegas.

Date:

Share:

BATAM, bidikkriminalnews.co.id, – Kegiatan pemecahan batu yang berada di simpang petek, Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menjadi sorotan setelah terpantau awak media di lokasi diduga tidak mempunyai izin dan legalitas yang sah dari pemerintah, Jumat (17/10/2025).

Terpantau dilokasi Hydraulic breaker atau hydraulic hammer alat untuk memuluskan kegiatan pemecahan batu dengan skala besar. Bukan hanya itu Beko juga yang sudah stand bay di lokasi untuk membantu menaikkan batu yang sudah di pecahkan dan di muat diatas dam truk dan diduga batu dijual kembali di alokasikan di tempat lain.

Sangat disayangkan kegiatan pemecahan batu tidak jauh dari Polda Kepri, namun aktivitas berjalan dengan mulus. Menurut informasi yang didapatkan dari warga sekitar menuturkan, “Harapan masyarakat agar instansi pemerintah dan penegak hukum Polres, Polda turun untuk melakukan penutupan tambang batu ilegal. Ini sudah tergolong merugikan negara,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang awak media himpun di lapangan diduga kuat pemain Batu berinisial “DV” yang berada dilokasi Simpang Petek. Kegiatan berlokasi kuat dugaan kebal hukum. Mirisnya lokasi juga dekat dengan Polda Kepri.

Penghancuran batu secara ilegal, atau penambangan liar, menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi lingkungan dan ekosistem di sekitarnya. Berbeda dengan penambangan legal yang memiliki standar pengelolaan dampak lingkungan, penambangan ilegal tidak memiliki aturan atau pengawasan, sehingga kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih parah.

Tindakan terhadap penambangan batu ilegal yang tidak berizin dan tidak membayar pajak sangat tegas, karena melanggar dua aspek hukum sekaligus: pidana pertambangan dan pidana perpajakan.

Kegiatan pemecah batu (stone crushing) yang dilakukan yang diduga tanpa izin termasuk dalam kategori penambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku kegiatan ilegal ini dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Penjelasan Lebih Lanjut:

UU Minerba:

Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yang dalam konteks ini adalah kegiatan pemecah batu yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Izin Usaha Pertambangan (IUP):

Kegiatan pemecah batu termasuk dalam kategori pertambangan batuan, dan untuk melakukannya secara legal, pelaku usaha harus memiliki IUP yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota).

Dampak Tambang Ilegal:

Selain sanksi pidana, kegiatan pemecah batu ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta konflik sosial.

Penyuluhan dan Sosialisasi:

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya memiliki izin usaha pertambangan dan dampak negatif dari kegiatan ilegal.

Penegakan Hukum:

Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal, termasuk kegiatan pemecah batu, perlu dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kegiatan serupa.

Pentingnya Izin:

Memperoleh izin usaha pertambangan bukan hanya untuk memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Tim media akan melakukan konfirmasi ke instansi terkait dan penegak hukum Polres dan Dirkrimsus Polda Kepri dan akan kita terbitkan berita selanjutnya.

 


Pewarta: Red

IKLAN

━ more like this

Kepedulian Koramil terhadap Masyarakat Membangun Jalan 200 Meter di Desa Pinara Sebagai Bentuk Bakti Sosial

Kuningan, bidikkriminalnews.co.id, – Koramil 1503/Ciniru menggelar kegiatan kerja bakti pembangunan jalan sepanjang 200 meter di Desa Pinara, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Rabu (4/2/2026). Kegiatan...

Wakil Wali Kota dan Wamenperin Bahas Strategi Proteksi Industri Lokal

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Fokus utama pemerintah...

Wali Kota Ajak SMSI Bangun Narasi Edukatif untuk Kecerdasan Masyarakat

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Di tengah gempuran arus informasi digital yang kian tak terbendung, media siber kini memikul tanggung jawab lebih dari sekadar penyampai...

Atasi Banjir, Bupati Lucky Hakim Soroti Normalisasi Saluran Irigasi di Wilayah Perkotaan Indramayu

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di wilayah perkotaan Indramayu, normalisasi saluran irigasi akan mulai dikerjakan dalam waktu dekat. Target penyelesaian...

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini