29.6 C
Jakarta
spot_img

Pemain Inisial “B” Makin Bebasnya Pemotongan Bukit “Cut And Fill” di Kota Batam, Diduga Ilegal

Date:

Share:

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id Kegiatan pemotongan bukit “cut and fill” , yang diduga ilegal yang berada dilokasi Jl. Raya Pelabuhan Kabil, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau. Kegiatan dilakukan bebas dan diduga tidak ada izin pada, Kamis (10/7/2025).

Pemantaua informasi dari salah satu supir dam truk yang hendak masuk ke dalam lokasi pengambilan bahan menuturkan, “Timbunan ini kami bawa batam center dialokasikan ke gedung serbaguna,” pungkasnya.

Pemotongan bukit atau cut and fill tanpa izin dapat mengakibatkan berbagai kerugian bagi negara termasuk masalah lingkungan bagi masyarakat dan sosial ekonomi.

Pemotongan bukit informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya itu yang tukang bagi itu ada dari organisasi, “Yang bertanggung jawab atau tukang bagi jatah dari media dari organisasi, nama tukang baginya inisial B,” tutur warga.

Sanksi bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengolahan ilegal bisa bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan regulasi yang berlaku. Secara umum, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, sanksi disiplin, dan bahkan sanksi pidana.

Sanksi Administrasi:

●Peringatan tertulis.

●Denda.

●Penundaan sementara atau penghentian kegiatan.

●Penarikan izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB).

Sanksi Disiplin:

●Sanksi disiplin dapat diterapkan sesuai dengan peraturan disiplin intetnal aparat penegak hukum (misalnya Polri). ●Tindakan hukuman disiplin dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau pemecatan.

Sanksi Pidana:

●Penjara: Sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana tertentu, misalnya UU Minerba (untuk penambangan ilegal).

Denda: Selain penjara, pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan denda yang besar.

Contoh sanksi pidana:

●Penambangan tanpa izin: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (UU Minerba Pasal 158).

●Pembobolan izin: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Hal ini menjadi PR terus bagi intansi terkait dan pihak berwenang lainnya, melihat dengan bebasnya kegiatan tersebut beroperasi sungguh sangat dipertanyakan mengapa tidak segera ditindak. (NZ)

IKLAN

━ more like this

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon memperkuat kolaborasi strategis dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung melalui agenda "Ekspose Rencana Kerja Normalisasi...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini