32.2 C
Jakarta
spot_img

Pemain Inisial “B” Makin Bebasnya Pemotongan Bukit “Cut And Fill” di Kota Batam, Diduga Ilegal

Date:

Share:

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id Kegiatan pemotongan bukit “cut and fill” , yang diduga ilegal yang berada dilokasi Jl. Raya Pelabuhan Kabil, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau. Kegiatan dilakukan bebas dan diduga tidak ada izin pada, Kamis (10/7/2025).

Pemantaua informasi dari salah satu supir dam truk yang hendak masuk ke dalam lokasi pengambilan bahan menuturkan, “Timbunan ini kami bawa batam center dialokasikan ke gedung serbaguna,” pungkasnya.

Pemotongan bukit atau cut and fill tanpa izin dapat mengakibatkan berbagai kerugian bagi negara termasuk masalah lingkungan bagi masyarakat dan sosial ekonomi.

Pemotongan bukit informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya itu yang tukang bagi itu ada dari organisasi, “Yang bertanggung jawab atau tukang bagi jatah dari media dari organisasi, nama tukang baginya inisial B,” tutur warga.

Sanksi bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengolahan ilegal bisa bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan regulasi yang berlaku. Secara umum, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, sanksi disiplin, dan bahkan sanksi pidana.

Sanksi Administrasi:

●Peringatan tertulis.

●Denda.

●Penundaan sementara atau penghentian kegiatan.

●Penarikan izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB).

Sanksi Disiplin:

●Sanksi disiplin dapat diterapkan sesuai dengan peraturan disiplin intetnal aparat penegak hukum (misalnya Polri). ●Tindakan hukuman disiplin dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau pemecatan.

Sanksi Pidana:

●Penjara: Sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana tertentu, misalnya UU Minerba (untuk penambangan ilegal).

Denda: Selain penjara, pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan denda yang besar.

Contoh sanksi pidana:

●Penambangan tanpa izin: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (UU Minerba Pasal 158).

●Pembobolan izin: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Hal ini menjadi PR terus bagi intansi terkait dan pihak berwenang lainnya, melihat dengan bebasnya kegiatan tersebut beroperasi sungguh sangat dipertanyakan mengapa tidak segera ditindak. (NZ)

Subscribe to our magazine

━ more like this

𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗱𝗮𝗿 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗱𝗶 𝗧𝘂𝗸𝗱𝗮𝗻𝗮, 𝗦𝗶𝘁𝗮 𝟯𝟯,𝟳𝟮 𝗚𝗿𝗮𝗺 𝗕𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗕𝘂𝗸𝘁𝗶

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar menangkap seorang pemuda berinisial A alias Bagong (22) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu...

POLRES MAJALENGKA GELAR APEL KESIAPAN PENGAMANAN KUNJUNGAN KERJA IBU KETUA BHAYANGKARI DAERAH JAWA BARAT

POLRES MAJALENGKA GELAR APEL KESIAPAN PENGAMANAN KUNJUNGAN KERJA IBU KETUA BHAYANGKARI DAERAH JAWA BARAT Majalengka – Dalam rangka menyambut kunjungan kerja Ibu Ketua Bhayangkari Daerah...

Sinergi Keamanan Migas: Kapolresta Cirebon Tegaskan Komitmen Basmi Premanisme

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id – Kapolresta Cirebon, KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Legal Preventif Program yang digelar Pertamina EP Regional 2 Zona...

Polresta Cirebon Patroli R2 Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id - Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Patroli R2 Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Selasa (5/8/2025). Kegiatan tersebut dipimpin...

Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Cipkon Jelang HUT ke-80 RI

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id - Jajaran Polresta Cirebon menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) menjelang HUT ke-80 RI dengan sasaran minuman keras (miras). Dalam operasi cipkon yang...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini