Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id – Kegiatan pemotongan bukit “cut and fill” , yang diduga ilegal yang berada dilokasi Jl. Raya Pelabuhan Kabil, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau. Kegiatan dilakukan bebas dan diduga tidak ada izin pada, Kamis (10/7/2025).
Pemantaua informasi dari salah satu supir dam truk yang hendak masuk ke dalam lokasi pengambilan bahan menuturkan, “Timbunan ini kami bawa batam center dialokasikan ke gedung serbaguna,” pungkasnya.
Pemotongan bukit atau cut and fill tanpa izin dapat mengakibatkan berbagai kerugian bagi negara termasuk masalah lingkungan bagi masyarakat dan sosial ekonomi.
Pemotongan bukit informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya itu yang tukang bagi itu ada dari organisasi, “Yang bertanggung jawab atau tukang bagi jatah dari media dari organisasi, nama tukang baginya inisial B,” tutur warga.
Sanksi bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengolahan ilegal bisa bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan regulasi yang berlaku. Secara umum, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, sanksi disiplin, dan bahkan sanksi pidana.
Sanksi Administrasi:
●Peringatan tertulis.
●Denda.
●Penundaan sementara atau penghentian kegiatan.
●Penarikan izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB).
Sanksi Disiplin:
●Sanksi disiplin dapat diterapkan sesuai dengan peraturan disiplin intetnal aparat penegak hukum (misalnya Polri). ●Tindakan hukuman disiplin dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau pemecatan.
Sanksi Pidana:
●Penjara: Sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana tertentu, misalnya UU Minerba (untuk penambangan ilegal).
Denda: Selain penjara, pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan denda yang besar.
Contoh sanksi pidana:
●Penambangan tanpa izin: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (UU Minerba Pasal 158).
●Pembobolan izin: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Hal ini menjadi PR terus bagi intansi terkait dan pihak berwenang lainnya, melihat dengan bebasnya kegiatan tersebut beroperasi sungguh sangat dipertanyakan mengapa tidak segera ditindak. (NZ)