26.1 C
Jakarta
spot_img

Pelaku Penusukan Pedagang Es Ditangkap, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Date:

Share:

Kuningan, bidikkriminalnews.co.id Penusukan terhadap pedagang es, yang biasa mangkal di depan SMKN 1 Kayu Agung tepatnya di Jalan Let. Sayuti Kel. Kutaraya Kec.Kayu Agung Kab.OKI, Minggu sore (11/05) cukup menggegerkan.

Pasalnya pedagang es yang akrab disapa mang emon itu ditusuk saat dirinya hendak pulang berjualan.

Tiba-tiba dari belakang datang pelaku yang langsung melakukan penusukan sebanyak lima kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Baca Juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat yang Cabuli Anak Kandung Balita

Korban mengalami luka tusuk di perut kiri diorgan keluar (omentum), luka sayat di dada sebelah kanan, luka sayat lengan sebelah kanan, luka sayat lengan sebelah kiri area siku, luka sayat lengan bawah tangan bagian bawah, dan luka sayat dibagian siku tangan kanan.

Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kayu Agung oleh warga untuk mendapatkan perawatan intensif namun setelah menjalani perawatan dan sempat dirujuk ke RS Palembang, korban meninggal dunia.

Baca Juga : Tim Inavis Bersama Samapta Polres Majalengka Evakuasi Sesosok Mayat di Aliran Sungai Cikasarung

Korban diketahui bernama lengkap K, (60) warga Gunung Manik, RT 002, Silebu Pancalang, Jawa Barat namun sudah lama menetap di Kayu Agung.

Sementara pelaku, L (34), wiraswasta, warga LK III, RT 007 Kel.Mangun Jaya Kec.Kayu Agung Kab.OKI usai melarikan diri setelah melakukan penusukan terhadap korban tak butuh waktu lama langsung diamankan jajaran Polres OKI.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya, Senin (12/05) membenarkan kejadian tersebut.

Belum diketahui secara pasti motif penusukan tersebut, hingga kini polisi masih terus mendalaminya.

Baca Juga : Pengedar Obat Tanpa Izin Asal Kecamatan Anjatan Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu bilah senjata tajam bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kulit warna coklat, serta satu unit sepeda motor honda Genio berwarna hitam abu-abu nopol BG 6147 KAR.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (Red/Imron)

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini