Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, – Para jaksa nakal kini jadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menangkap oknum jaksa di Banten. Kini KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyasar para jaksa nakal. Kali ini yang terjaring sejumlah oknum jaksa struktural di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sejumlah oknum jaksa tersebut dikabarkan terjaring dalam operasi senyap dan kini sudah diamankan KPK. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber kabarnya ada tiga orang jaksa struktural yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) Kalsel yang sudah diamankan KPK.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait OTT di Kalsel.
Saat dimintai konfirmasi, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto hanya memberikan respons singkat. “Sabar,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
KPK OTT Jaksa di Banten
OTT di Kalsel ini terjadi sehari setelah KPK melakukan OTT di Banten dan Jakarta Rabu (17/12/2025) malam. Dari OTT tersebut KPK lebih dulu mengamankan 9 orang. Yakni seorang jaksa, dua pengacara, dan 6 orang swasta. Operasi senyap ini juga turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp900 juta. rmol news logo article
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 900 juta.
“Kami akan update terkait kegiatan tertangkap tangan yang KPK lakukan pada Rabu kemarin, sejak sore sampai malam tim mengamankan sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Budi mengungkapkan, dari sembilan orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan aparat penegak hukum, dua orang berstatus penasihat hukum, dan enam lainnya berasal dari pihak swasta. Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 900 juta.
“Satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 900 juta,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, aparat penegak hukum yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. OTT itu diduga berkaitan dengan praktik pemerasan atau penerimaan suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK memastikan akan mengumumkan status hukum serta konstruksi perkara secara terbuka melalui konferensi pers.
“Saat ini para pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Nanti perkembangannya, status hukum, kronologi, dan konstruksi perkara akan kami sampaikan secara lengkap,” pungkas Budi. (*)



