Indramayu, bidikkriminalnews.co.id – Bendera Merah Putih yang berkibar di depan Puskesmas pembantu Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dalam kondisi robek, kusut, dan kusam. Kondisi ini sudah terjadi berulang kali dan belum ada tindakan perbaikan (09/06/2025).
Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Awak media telah melihat atas Bendera yang robek dengan kondisi bendera yang rusak di depan Puskesmas pembantu Kiajaran Wetan ini menjadi sorotan masyarakat. Mereka menyayangkan kelalaian pihak puskesmas dalam merawat bendera negara.
“Ini sudah kelewatan. Bendera kok sampai rusak begini. Kan ini simbol negara,” kata salah seorang warga.
Ia berharap pihak puskesmas segera mengganti bendera tersebut dan lebih memperhatikan perawatannya di masa depan. (Ahmad Fauzi)



