Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Pembuatan Dokumen Akta Hibah (Aspal) atas nama Warya, di Hibahkan kepemilikan atas nama Eli Ermawati, yang berkedudukan di Blok Plasah, RT 002, RW 002, di Desa Drunten Kulon Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, oknum perangkat desa sebut saja raksa bumi dan oknum kepala desa telah melakukan tindakan menanda tangani dokumen atau membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen yang isinya tidak benar.
dengan dibuatkan Akta Hibah, yang isinya tidak benar atau palsu seolah-olah isinya asli, dengan ditanda tangani perangkat desa dan tanda tangan kepala desa berikut cap setempel basah desa setempat, agar tampak asli dan digunakan untuk tujuan dijaminkan ke pihak yang telah di rugikan dengan menggunakan dokumen yang isinya tidak benar atau palsu seolah-olah isinya asli, ( 8/10/2025).
Oknum kepala Desa dan Oknum Perangkat desa yang sengaja melakukan tindakan, menanda tangani Dokumen Akta Hibah (Aspal) tindakan tersebut membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen yang isinya tidak benar atau dibuat-buat dengan tujuan merugikan orang lain, yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, atau berfungsi sebagai bukti.
Dalam hal kontek ini meliputi perkara utang piutang antara korban yang tidak mau disebut namanya dan saudara berinisial “AT” dengan menjaminkan Akta Hibah tersebut, membuat surat atau dokumen baru yang isinya tidak benar atau dibuat-buat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sengaja memalsukan Akta Hibah tanah (Aspal), dengan dibantu oleh oknum perangkat desa dengan biaya pembuatanya sekitar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan berikut tanda tangan oknum kepala desa dan cap setempel basah, desa setempat untuk tujuan menipu korban nya.
disisi lain saat di konfirmasi di kantor desa rancahan oleh awak media, yang sangat di sayangkan oknum perangkat desa tersebut telah mengakui bahwa “ya saya bertanda tangan di Akta Hibah tersebut hanya di kasih Rp.100 ribu” Ungkapnya.
Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundang-undangan lainnya, seperti Pasal 263 dan 264 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman pidana penjara bagi pelakunya.
Menurut Kiki Haryanto, SH., Ketua PAKURARU (Pasukan Kurang Turu) mengatakan “Bahwa oknum kepala desa dan oknum perangkat desa sebut saja Raksa Bumi sudah tidak bisa di toleransi, ini kasus bukan hal yang sepele, ini kasus Penipuan dan Penggelapan dan atau pemalsuan data dokumen dengan menggunakan Akta Hibah (Aspal) untuk di Jaminkan ke korban, Ungkapnya dengan nada kesal.
Membuat dokumen Aspal Asli Tapi Palsu dengan sengaja melakukannya maka akan di jerat hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Pungkasnya.
Pewarta: A. Fauzi