Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Telah beredarnya pemberitaan di media Online, terkait dugaan penyalah gunaan wewenang serta pemalsuan dokumen akte hibah yang terjadi di wilayah Desa Rancahan kecamatan Gabus Wetan Indramayu, kamis 29 Oktober 2025.
Baca Juga : Jaring Bibit Atlet, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Kajari Champion I
Kasus ini bermula, dari terbitnya Akte Hibah tertanggal 19 Juli 2022, yang di ketahui memiliki tanda tangan dan cap stempel basah resmi dari pemerintah desa setempat. Namun sejumlah pihak menilai terdapat dugaan ke tidak jujuran, dan ketidak akurat serta ketidak ketelitian dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Informasi yang beredar di masyarakat desa menyebutkan bahwa akte tersebut terkait dengan tanah yang sebelumnya telah memiliki Akte jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama, di temukan adanya Tiga (3) dokumen berbeda. Yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga dan pemerhati hukum.
Diketahui, pemalsuan dokumen termasuk tindakan pidana berat, sebagai mana di atur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang Perlindungan Data Publik (UU PDP), dimana isinya yaitu, pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam (6) tahun, atau lebih.
Baca Juga : Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Dokter di Anjatan Di Amankan Polres Indramayu
Selain merugikan pihak lain, tindakan ini juga termasuk delik biasa yang dapat di proses tanpa aduan korban, karna menyangkut kepastian dan ketertiban hukum.
Hal tersebut sangat di sayangkan dengan adanya dugaan keterlibatan kepala desa Rancahan yang di sebut sebut turut serta mendatangani akte hibah yang di duga palsu tersebut, tanpa prosedur yang semestinya.
Pewarta: A. Fauzi



