29.1 C
Jakarta
spot_img

Mendagri Ijinkan Pilkades Serentak di Indramayu

Date:

Share:

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Kabar kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak pada 139 desa di Kabupaten Indramayu pada 10 Desember 2025 terjawab sudah melalui surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/5093/SJ tentang Tanggapan atas Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat terjawab sudah.

Surat yang ditandatangi Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025 tersebut bersifat segera menjawab surat Gubernur.

7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025, perihal Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat.

Dalam surat Mendagri tersebut, hal pokok yang disampaikan dalam surat Gubernur Jawa Barat tersebut adalah Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat, di mana di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 terdapat 528 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Januari

Surat Mendagri menjawab surat Gubernur Jawa Barat berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan.

secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota” dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan Pasal 34A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tertulis dalam surat Mendagri.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikutnha mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Kepala Desa.

Mendagri meminta kepada Gubernur untuk menyampaikan kepada para BupatiWali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana Pasal 115 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhír dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

” Pemerintah Daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 dapat melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Surat Mendagri yang bersifat segera ini.

Dalam hal terdapat penetapan 1 (satu) calon Kepala Desa pada tahapan Pilkades, maka pelaksanaan Pilkades ditunda sampai dengan terbitnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana Surat Menteri

Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.

Mendagri meminta kepada Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan Forkopimda menjamin

pelaksanaan Pikades yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan, keterti ban dan

pelayanan masyarakat.Selanjutnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat wajib melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta melaporkan penetapan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada kesempatan pertama.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, dipedomani, dan dilaksanakan,” Penutup surat Mendagri.

Dengan terbitbya surat Mendagri tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan kesiapan pelaksanaan Pilwu untuk 139 pada 10 Dewember 2025 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditentukan.

 

Pewarta: Red / A. Fauzi 

IKLAN

━ more like this

Diminta Perhatian BP Batam Untuk Tinjau Reklamasi Yang Diduga Menyalahi Aturan

BATAM, bidikkriminalnews.co.id, - Proyek reklamasi yang berada di lokasi di Bengkong yang berada di kawasan Golden Prown, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Reklamasi yang awak...

Viral Di Media Sosial, Trans 7 Di Boikot, Karna Dianggap Hina Kiyai Dan Pondok Pesantren

bidikkriminalnews.co.id, - Seruan "Boikot Trans7" kini ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial. Gelombang reaksi tersebut muncul setelah penayangan program “Xpose Uncensored” edisi Senin,...

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polresta Cirebon Gelar Layanan SIMKAR (SIM Karyawan) di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di...

Wakil Ketua DPRD Dorong KPC Yogyakarta Jadi Duta Pembangunan Kabupaten Cirebon

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Raden Hasan Basori menghadiri pelantikan Keluarga Pelajar Cirebon (KPC) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digelar di...

Pemuda Asal Gebang Berhasil Di Amankan Petugas Personil Polresta Cirebon yang Mengedarkan OKT di Pabedilan

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial HLS (24). Pemuda yang berasal dari Kecamatan Gebang,...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!