Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, – Gelanggang Permainan 303 (gelper) yang disinyalir ada unsur perjudian semakin menjamur dan eksis di Kota Batam. Gelper dengan permainannya ikan dan burung merak ini dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar pada, Selasa (5/8/2025).
Salah satu nama – nama Gelper dan hiburan malam yang meresahkan warga itu ada, Club Panda (hiburan malam), Buck jump game (gelper), One Batam Mall (gelper), Pujabahari (gelper), menjadi perhatian serius pemerintah setempat, Pak Kapolres, Pak Kapolda Kepri agar bisa menertibkan gelper dan hiburan malam di Kota Batam. Apa lagi ini sudah menjadi teguran keras pak Kapolri.
Yang lebih parah hiburan malam (club panda) sangat tidak layak untuk di pertontonkan merusak moral anak bangsa, “Didalam ada wanita malam yang melakukan tarian didalam kaca tabung,” ucap salah satu warga yang tidak disebut namanya.
Yang paling meresahkan jenis permainan judi 303 Gelper dan hiburan malam di kendalikan oleh oknum wartawan wanita inisial “END”, ” Club Panda (hiburan malam), Buck Jump Game, One Batam Mall, pujabahari dia tukang baginya,” tambahnya.
Tukang bagi” dalam judi “gelper” (atau jenis perjudian lain) dapat dipidana. Pelaku yang terlibat dalam perjudian, termasuk mereka yang berperan sebagai “tukang bagi” atau pemandu, dapat dijerat berdasarkan Pasal 303 KUHP. Ancaman pidana yang mungkin dikenakan adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Siapapun yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai pelaku maupun yang membackup/mempromosikan, dapat dikenakan sanksi pidana. Hukum pidana mengatur tentang perjudian dalam bentuk konvensional maupun online.
Di lokasi terlihat sangat minimnya pengawasan dan pemantauan kepolisian Polres, Polda Kepri seharusnya mereka juga melakukan imbauan dan langkah hukum bagi aktifitas haram tersebut.(NZ).