28.5 C
Jakarta
spot_img

LC First Club Asal Vietnam Melakukan Pengeroyokan Terhadap Seorang Dj

Date:

Share:

Batam, Bidikkriminalnews.co.id – sangat miris atas terjadinya pemukulan dan pengeroyokan DJ yang di lakukan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di fist club sebagai LC asal vietnam,harus menjadi perhatian semua pihak.

Dimana orang asing yang bekerja di fist club kota Batam apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, mengingat posisi mereka bekerja tidak sesuai dengan bidang kerja yang di tentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti manajer, Sales dan LC dan konon katanya ada PSK asing.

Tentunya imigrasi kota Batam Dinas tenaga kerja, harus bertindak, mengingat persoalan orang asing adalah kewenangan imigrasi dan menyangkut tenaga kerja adalah kewenangan kementerian tenaga kerja.

Baca Juga : Kapolri Silaturahmi, Beri Motivasi untuk Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Soal keberadaan orang asing di first club kota Batam, media sering memberitakan, namun imigrasi Kota Batam seakan ada sesuatu dengan pengusaha first club, sebab begitu banyak pelanggaran tetapi tidak ditindak wajar jika masyarakat mempertanyakan, mengingat tenaga kerja asing yang bekerja di fist club bukan tenaga kerja yang di syaratkan oleh undang undang.

Sekarang bikin onar bikin keributan pukul orang,ini harus ditindak tegas tidak bisa dibiarkan Serta dokumen keimigrasian mereka ada dan lengkap atau tidak.

Aktivis senior kota Batam menanggapi Tentang adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pekerja asing di first club kota Batam, dengan tegas mengatakan, jika instansi terkait, seperti imigrasi, kepolisian dan dinas tenaga kerja serta Pemko Batam tidak tegas atas kejadian ini, kita akan turun aksi kejalan, saat ini saya sedang berusaha untuk berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi, sebab begitu banyak nya WNA di Batam, yang kami duga Menyalahi keimigrasian seperti di first club, masak tenaga kerja asing bagian manajer, sales dan LC inikan sudah tidak benar, diduga hanya memakai visa kunjungan tegasnya.

Baca Juga: Komitmen Kapolri Akan Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas

Tenaga kerja asing yang mengeroyok dan memukul melanggar berbagai pasal hukum. Tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia, dan bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan pasal-pasal terkait kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan terkait keimigrasian.

Elaborasi:
Pasal KUHP:
Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Pasal 170 Ayat 1 KUHP: Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Baca Juga : Gudang Solar yang Diduga Ilegal di Batam Selalu Didirikan Dekat Dengan Tempat Ibadah
Pasal 170 Ayat 2 KUHP: Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan menggunakan senjata.

Pasal 351 KUHP: Kekerasan yang menyebabkan luka.
Pasal 358 KUHP: Kekerasan yang menyebabkan luka ringan.

Pasal Undang-Undang Keimigrasian (UU No. 6 Tahun 2011):
Pasal 75: Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian, termasuk deportasi.

Baca Juga : Imigrasi Batam Diduga Kuat Melindungi TKA Di tempat hiburan first club Batam

Pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003):
Pasal 42: Menjelaskan ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Pasal 46: Menjelaskan larangan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu.

Pelanggaran Hukum Pidana:
Pengeroyokan dan pemukulan merupakan tindakan kekerasan yang bisa dijerat pidana sesuai dengan KUHP.

Baca Juga : Dinas Kota Batam Dinkes, Bpom, Disperindag Bungkam Setelah Turun Lokasi Pembuatan Dugaan Gula Mera Oplosan, Dipertanyakan ???
Ancaman hukuman tergantung pada tingkat keparahan luka atau kerugian yang diderita korban.

Pelanggaran Hukum Administrasi:
Jika tenaga kerja asing melakukan pelanggaran yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, mereka dapat dikenakan sanksi keimigrasian, seperti pembatasan izin tinggal, larangan berada di wilayah tertentu, atau bahkan deportasi.

Implikasi Tambahan:
Pengeroyokan dan pemukulan juga dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan yang melanggar hak asasi manusia.
Tindakan ini dapat menyebabkan kerugian bagi korban, baik fisik maupun psikologis.

Sanksi hukum pidana dan administratif dapat dijatuhkan terhadap tenaga kerja asing yang melakukan tindakan tersebut.

( Team )

IKLAN

━ more like this

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon memperkuat kolaborasi strategis dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung melalui agenda "Ekspose Rencana Kerja Normalisasi...

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama FIF Group bagikan Sembako untuk Anggota Pepabri

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan FIF Group Wilayah Jawa Barat 5 Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini