bidikriminalnews.co.id | Kota Batam –Gelanggang Permainan 303 (gelper) yang disinyalir ada unsur perjudian semakin menjamur dan eksis di Kota Batam. Gelper dengan permainannya ikan dan burung merak ini dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar, Sabtu (3/5/2025).
Salah satu nama – nama Gelper yang meresahkan warga itu ada, Club Panda, Buck jump game, One Batam Mall, menjadi perhatian serius pemerintah setempat, Pak Kapolres, Pak Kapolda Kepri agar bisa menertibkan gelper di Kota Batam. Apa lagi ini sudah menjadi teguran keras pak Kapolri.
Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Jurnalis Menuai Banyak Pertanyaan, Belum Ada Penjelasan Pasti. Ada apa?
Yang paling meresahkan jenis permainan judi 303 Gelper di kendalikan oleh oknum wartawan wanita inisial ED, ” Club Panda, Buck Jump Game, One Batam Mall dia tukang baginya,” tuturnya tidak disebutkan namanya.
Tukang bagi” dalam judi “gelper” (atau jenis perjudian lain) dapat dipidana. Pelaku yang terlibat dalam perjudian, termasuk mereka yang berperan sebagai “tukang bagi” atau pemandu, dapat dijerat berdasarkan Pasal 303 KUHP. Ancaman pidana yang mungkin dikenakan adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Siapapun yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai pelaku maupun yang membackup/mempromosikan, dapat dikenakan sanksi pidana. Hukum pidana mengatur tentang perjudian dalam bentuk konvensional maupun online.
Di lokasi terlihat sangat minimnya pengawasan dan pemantauan kepolisian Polres, Polda Kepri seharusnya mereka juga melakukan imbauan dan langkah hukum bagi aktifitas haram tersebut.
(Red)