Batam, bidikkriminalnews.co.id, – Pada tanggal 27 Oktober 2025,Setelah kontroversi First Club Batam yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal, kini Panda Club yang berlokasi di kawasan One Mall Batam kembali menjadi pusat perhatian. Tempat hiburan malam ini dikabarkan mengoperasikan sejumlah pekerja asing tanpa izin resmi serta menjual minuman keras tanpa izin edar dari otoritas berwenang.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa para pekerja asing tersebut berperan sebagai pemandu tamu di dalam area hall Panda Club, namun keabsahan izin kerja mereka masih belum jelas.
Selain itu, dugaan penyajian minuman beralkohol tanpa pita cukai dengan harga sangat murah turut memperkuat sorotan publik.”Pengunjung Panda Club cukup ramai, dan mereka kerap mendatangkan DJ dari luar negeri.
Pada malam hari, LC warga negara asing juga hadir,” ujar sumber berinisial A.Panda Club sempat tutup sementara akibat konflik internal antara para pemodal Mr HG, Mr CN, dan Mr WQ, namun kini sudah beroperasi kembali.
Harga minuman seperti Jameson dijual Rp 1.100.000 per botol, sudah termasuk bonus LC selama dua jam, diduga tanpa cukai resmi.Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Jika terbukti benar, pengelola berpotensi menghadapi sanksi pidana, baik terkait pelanggaran imigrasi maupun peredaran miras ilegal.Hingga kini, kepolisian dan instansi terkait telah menerima laporan dan tengah mengumpulkan bukti.
Sementara itu, pengelola Panda Club belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan ini.
(Red)



