33 C
Jakarta
spot_img

Komplotan Kasus Laporan Kavling Bodong di Dapur12 Masih Berkeliaran Bebas

Date:

Share:

BATAM, // bidikkriminalnews.co.id, – Kasus dugaan kavling bodong di Kav. Melati Dapur12, Kec. Sagulung Kota Batam, yang melibatkan puluhan korban yang kini melaporkan ke Polda Kepri dengan Nomor: LP/B/38/V/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tim media mendapatkan imformasi langsung dari narasumber (korban) Arianus Zalukhu pada, Rabu (28/9/2025).

Laporan yang kini sudah masuk pada, Jumat (23/5/2025) masih belum ada titik terang terhadap pihak aparat penegak hukum. Dimana Arianus Zalukhu telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang di lakukan sekelompok orang atas nama AS, DP, MF.

Kedua terlapor yang masih berkeliaran kini menuai pertanyaan bagi korban yang seakan tidak ada penahanan yang sudah jelas mereka telah melakukan penipuan.

Baca Juga : Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta

“Apa lagi yang mereka tunggu apa kurang jelas bukti. Laporan sudah masuk bula 5 sampai sekarang belum ada penahanan,” ucap warga.

Kerugian yang cukup fantastic sebesar Rp 1,5 M. Bulan Juni surat SP2HP yang diterima korban dan sampai sekarang mereka masih belum mendapatkan hasil yang pasti dari pihak penyidik.

Pelaku penipuan jual beli tanah dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, atau denda kategori V (Rp500 juta) sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Modus umum meliputi penggunaan dokumen palsu (girik, sertifikat), informasi tanah yang tidak benar, memaksa menggunakan notaris/PPAT tertentu, atau menawarkan harga murah dengan janji syariah palsu.

Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

“Kami berharap laporan yang sudah cukup lama masuk ini agar segera di tetapkan tersangka. Jangan kami di buat menunggu yang tak pasti,” tambah warga.

Diduga kavling bodong yang sedang bermasalah itu sekarang di ambil alih oleh PT. LINDUNG ALAM BERJAYA. Kavling yang bermasalah biasanya melibatkan sengketa, penyitaan, atau masalah hukum lainnya yang akan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan atau pekerjaan hingga masalah tersebut terselesaikan. Untuk memastikannya, harus memeriksa status masalah kavling tersebut, apakah terkait sengketa kepemilikan, masalah legalitas sertifikat, atau telah ada penyitaan, dan mencari penyelesaian secara hukum.

 

Pewarta: NZ

IKLAN

━ more like this

Sah… !!!!  Wabup Jigus Jadi Ketua KONI 2025-2029, Wabup Jigus: Target Lompatan Prestasi Olahraga Daerah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon resmi memiliki nakhoda baru. Kepengurusan KONI masa bakti 2025-2029 dikukuhkan langsung oleh Ketua KONI Jawa...

Diminta Perhatian BP Batam Untuk Tinjau Reklamasi Yang Diduga Menyalahi Aturan

BATAM, bidikkriminalnews.co.id, - Proyek reklamasi yang berada di lokasi di Bengkong yang berada di kawasan Golden Prown, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Reklamasi yang awak...

Viral Di Media Sosial, Trans 7 Di Boikot, Karna Dianggap Hina Kiyai Dan Pondok Pesantren

bidikkriminalnews.co.id, - Seruan "Boikot Trans7" kini ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial. Gelombang reaksi tersebut muncul setelah penayangan program “Xpose Uncensored” edisi Senin,...

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polresta Cirebon Gelar Layanan SIMKAR (SIM Karyawan) di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di...

Wakil Ketua DPRD Dorong KPC Yogyakarta Jadi Duta Pembangunan Kabupaten Cirebon

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Raden Hasan Basori menghadiri pelantikan Keluarga Pelajar Cirebon (KPC) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digelar di...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!