Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, – Pemberitaan yang lagi di bicarakan diberbagai pemberitaan media online tentang sarang judi sabung ayam yang berada di lokasi Cempedak Sungai Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang marak masih beroperasi
mulus sepertinya diduga ada yang menerima upeti.
Hasil konfirmasi dari Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengenai sabung ayam yang masih hangat di bicarakan, “Baik kita lakukan pengecekan pak, terimakasih infonya,” hasil konfirmasi melalui via WhatsApp.
Dari hasil konfirmasi bisa melakukan tindakan cepat ketempat judi – judi yang masih marak beroperasi bebas di Kota Batam terkhusus di wilayah Sagulung.
Ketua umum DPP LSM Maung Hadysa Prana, melalui anggota investigasi kepri Dedek Wahyudi, “Meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas judi sabung ayam,” himbaunya.
Sabung ayam yang melibatkan perjudian melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Dasar Hukum
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam.
– Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku perjudian.
Sanksi
– Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
– Selain itu, sabung ayam juga melibatkan kekerasan terhadap hewan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama.
Permintaan Tindakan
– Dedek Wahyudi meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak judi sabung ayam di lokasi tersebut.
– Tindakan tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Dengan demikian, diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menindak judi sabung ayam yang melanggar hukum di Indonesia.(NZ).