Cirebon, bidikkriminalnews.co.id – Dalam rangka memperkuat landasan hukum pengembangan koperasi di daerah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia bersama Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI, Selasa (27/5/2025).
Pertemuan tersebut dilakukan dalam upaya berkonsultasi terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang tengah digodok DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan pentingnya keselarasan antara kebijakan pusat dengan daerah, khususnya dalam konteks pengembangan koperasi yang menjadi bagian vital dari ekosistem ekonomi rakyat di Cirebon.
“Kita membahas proses Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang sedang disusun DPRD,” kata Sophi.
Selain itu, Sophi juga menyampaikan tentang perlu atau tidaknya penyesuaian regulasi denganya adanya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). “Dengan adanya program nasional Koperasi Merah Putih, apakah harus ada penyesuaian terhadap struktur koperasi yang sudah eksis,” ujar Sophi.
Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Kabupaten Cirebon Nurholis menyampaikan, pihaknya sedang memperkuat untuk pengembangan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Cirebon.
“Di tengah pembahasan Raperda tentang Koperasi muncul Instruksi Presiden Nomor 9/2025 terkait percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa,” ucapanya.
Di sisi lain, Nurholis mengatakan pembentukan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM adalah karena Cirebon tercatat sebagai daerah industri. Selain itu untuk mencegah munculnya koperasi ilegal.
“Kalau di Kabupaten Cirebon koperasi yang marak disebut Bank Emok,” tambahnya.
Nurholis menambahkan, raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerumus ke koperasi ilegal dan menjaga koperasi legal di Kabupaten Cirebon. “Kami ke sini, ingin mengetahui regulasi terkait inpres tersebut agar selaras dengan raperda koperasi yang akan kami buat,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Deputi Pemetaan Potensi Usaha Koperasi Kemenkop Leli Bin Suwendari mengapresiasi langkah DPRD Cirebon yang mengambil inisiatif menyusun raperda khusus koperasi dan UMKM. Ia menyebut bahwa hal ini sangat jarang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan jika disahkan.
“Cirebon menjadi salah satu daerah pertama yang merancang regulasi koperasi secara serius. Ini luar biasa. Jika disahkan, bisa menjadi nilai tambah dalam penilaian pemerintah daerah sebagai penggerak koperasi,” kata Leli.
Ia menjelaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), masih sama dengen regulasi umum koperasi nasional, dengan kekhususan pada mekanisme pendiriannya, yakni harus melalui musyawarah desa. Namun, prinsip dasar dan sistemnya tetap mengacu pada Undang-undang Perkoperasian yang berlaku.
Leli menyarankan agar DPRD Kabupaten Cirebon segera berkonsultasi juga dengan Biro Hukum Kemenkop untuk proses harmonisasi dan penguatan substansi hukum dalam raperda tersebut.
Leli menambahkan, Kabupaten Cirebon berada dalam Wilayah 2 dalam pembagian nasional program KDMP, bersama Provinsi Jawa Barat dan Sumatera. Progres pembentukan KDMP nasional di wilayah ini telah mencapai 58,04%, dengan agenda-agenda sosialisasi dan musyawarah desa yang terus berjalan di berbagai provinsi.
“Terbentuknya Koperasi Merah Putih atas perintah presiden dan akan berjalan mulai 12 Juli bertepatan dengan Hari Koperasi,” ucapnya.
KDMP ini terbentuk karena ada 63.000 desa atau kelurahan di Indonesia, KMDP diharapakan menjadi penggerak ekonomi di desa. “Berdasarkan hasil laporan dari Menteri Keuangan, Bumdes di Indonesia yang berjalan sekitar 20 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Leli mengatakan, KDMP menjadi koperasi untuk mengurai masalah petani yang ada di Indonesia. Diketahui bahwa petani biasanya meminjam modal terhadap tengkulak.
“Nanti petani bisa meminjam modal ke KDMP dan membayarnya juga bisa pakai hasil panen,” tegasnya.
Program KDMP merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi rakyat, melalui koperasi berbasis desa dan kelurahan, dengan pendekatan berbasis potensi lokal dan pelibatan masyarakat secara langsung.
DPRD berkomitmen menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, bukan hanya simbol, dan menyusun Raperda yang benar-benar sesuai kebutuhan para pelaku usaha kecil dan petani di desa. (Rafi)



