28.2 C
Jakarta
spot_img

Kejari Kota Cirebon Tahan Nashrudin Azis, Tersangka Korupsi Proyek Setda Rp26,5 Miliar

Date:

Share:

KOTA CIREBON, bidikkriminalnews.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Senin (08/9/2025) sore.

Kasus ini terkait proyek pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar.

Baca Juga : Forkopimda Kab Cirebon Gelar Silaturahmi dan doa bersama Ulama

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti sah.

“Alat bukti yang kami miliki meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen surat, hingga petunjuk berupa rekaman terkait proyek pembangunan Gedung Setda,” jelas Hamdan.

Menurutnya, NA diduga telah memerintahkan tim teknis serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan serah terima pada 19 November 2018. Padahal, hingga Desember 2018 proyek tersebut belum rampung 100 persen sesuai kontrak.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu di Kedawung

“Namun, dalam dokumen berita acara dinyatakan pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” tambah Hamdan.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Hamdan.

Baca Juga : Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Gelapkan Rp 3,7 Miliar untuk Judi dan Trading, Polisi Amankan Tersangka

Hamdan juga mengungkapkan bahwa penetapan NA menambah daftar panjang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Setda. Sebelumnya, sejumlah nama sudah ditahan, termasuk Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.

“Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Keterlibatan para tersangka dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(Tim)

IKLAN

━ more like this

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon memperkuat kolaborasi strategis dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung melalui agenda "Ekspose Rencana Kerja Normalisasi...

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama FIF Group bagikan Sembako untuk Anggota Pepabri

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan FIF Group Wilayah Jawa Barat 5 Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini