31.1 C
Jakarta
spot_img

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Kota, Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda

Date:

Share:

Cirebon Kota, bidikkriminalnews.co.id, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung  Setda Kota Cirebon yang menggunakan anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan skema multiyears. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon. Pada Rabu, (27/8/2025).

Baca Juga : Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1.) PH (59) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
2.) BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran.
3.) IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat Kadispora.
4.) HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya.
5.) AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
6.) FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018 sebagai penyedia.

Baca Juga : Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Gelapkan Rp 3,7 Miliar untuk Judi dan Trading, Polisi Amankan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.“Berdasarkan hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung, baik kualitas maupun kuantitas pekerjaan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon terbukti tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

Akibat penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp26.5 miliar lebih sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Baca Juga : Polresta Cirebon Amankan Kunjungan Wapres RI ke-13 KH. Ma’ruf Amin di Halaqah Nasional IV

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Ancaman hukuman yakni 20 Tahun penjara untuk semua tersangka” ucapnya.

Kejari Kota Cirebon pun akan menegaskan dan akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di daerahnya.(Red/Aji).

IKLAN

━ more like this

Peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon .

bidikkriminalnews.co.id, / Kota Cirebon, - Program MBG bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak sekolah agar mereka mendapatkan makanan sehat berkualitas, mendukung pertumbuhan, dan meningkatkan...

Utamakan Pelayanan kepada masyarakat, Desa Rancahan Lebih Baik Lagi.

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Telah beredarnya pemberitaan di media Online, terkait dugaan perangkat Desa Rancahan kecamatan Gabus Wetan Indramayu, yang di catut namanya oleh oknum...

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Dokter di Anjatan Di Amankan Polres Indramayu 

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Seorang dokter di Indramayu menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah orang di depan rumahnya di Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten...

Kontroversi First Club Batam Pekerjakan TKA Asing,Kini Panda Club Batam Dikabarkan Memperkerjakan TKA asing Dan Miras Ilegal

Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Pada tanggal 27 Oktober 2025,Setelah kontroversi First Club Batam yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal, kini Panda Club yang berlokasi...

Kapolda Hadiri Upacara Syukuran Hari Bakti BP Batam Ke-45 Tahun 2025

Batam, bidikkriminalnews.co.id, – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Upacara dan Syukuran Hari Bakti BP Batam ke-54 Tahun 2025 yang...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!