28.5 C
Jakarta
spot_img

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Kota, Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda

Date:

Share:

Cirebon Kota, bidikkriminalnews.co.id, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung  Setda Kota Cirebon yang menggunakan anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan skema multiyears. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon. Pada Rabu, (27/8/2025).

Baca Juga : Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1.) PH (59) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
2.) BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran.
3.) IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat Kadispora.
4.) HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya.
5.) AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
6.) FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018 sebagai penyedia.

Baca Juga : Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Gelapkan Rp 3,7 Miliar untuk Judi dan Trading, Polisi Amankan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.“Berdasarkan hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung, baik kualitas maupun kuantitas pekerjaan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon terbukti tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

Akibat penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp26.5 miliar lebih sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Baca Juga : Polresta Cirebon Amankan Kunjungan Wapres RI ke-13 KH. Ma’ruf Amin di Halaqah Nasional IV

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Ancaman hukuman yakni 20 Tahun penjara untuk semua tersangka” ucapnya.

Kejari Kota Cirebon pun akan menegaskan dan akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di daerahnya.(Red/Aji).

IKLAN

━ more like this

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon memperkuat kolaborasi strategis dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung melalui agenda "Ekspose Rencana Kerja Normalisasi...

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama FIF Group bagikan Sembako untuk Anggota Pepabri

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan FIF Group Wilayah Jawa Barat 5 Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini