30.8 C
Jakarta
spot_img

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Suap dan Halangi Penyidikan

Date:

Share:

Jakarta, bidikriminalnews.co.idSekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam perkara dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buronan Harun Masiku. Jaksa menilai Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses penyidikan dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum selama proses penyelidikan berlangsung.

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah masa pidana selesai dijalani.

“Perbuatan terdakwa jelas menghambat proses penegakan hukum, tidak menunjukkan penyesalan, dan bersikap tidak kooperatif selama proses persidangan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto dalam pledoinya secara tegas membantah semua dakwaan yang dilayangkan. Ia menyebut proses hukum yang tengah dijalaninya sarat akan nuansa politis. Pihak kuasa hukum Hasto juga memastikan akan menyampaikan nota pembelaan resmi pada agenda sidang berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, DPP PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus hukum yang menjerat salah satu petinggi partainya tersebut. Namun, dinamika ini diperkirakan akan memengaruhi suhu politik nasional, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun ini.

Kasus ini sekaligus kembali menyorot perhatian publik terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak menghilang pada tahun 2020.(*)

Subscribe to our magazine

━ more like this

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...

Ketua IWOI Indramayu Soroti Proyek Lapangan Futsal di Desa Puntang losarang.

Indramayu, bidikkriminanews.co.id - Pembangunan lapangan futsal di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi perhatian publik. Proyek yang seharusnya menjadi sarana olahraga bagi...

Polresta Cirebon Amankan Warga Kecamatan Panguragan yang Mengedarkan OKT

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Petugas Polresta Cirebon pria berinisial SD (30) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!