Kuningan – Bidikkriminalnews.co.id,- Anggota Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HPKP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Kuningan, Bisyar Abdul Aziz, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pembukaan lahan dan penebangan pohon di kawasan konservasi Arunika. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (4/12/2025), menyusul temuan lapangan yang dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.
Bisyar menyatakan, Arunika telah ditetapkan sebagai Zona Perlindungan Alam (ZPA) dalam Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) Desa Cigugur Tahun 2024 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 45 Tahun 2024 dengan luasan mencapai 380 hektare. Dalam ketentuan tersebut, kawasan ZPA secara tegas dilarang untuk dibuka, ditebang, maupun dimanfaatkan untuk aktivitas eksploitasi apa pun.
“Fakta di lapangan menunjukkan sejak Oktober 2025 telah terjadi pembukaan paksa lahan seluas kurang lebih 12 hektare menggunakan alat berat jenis excavator. Tidak hanya itu, lebih dari 2.500 pohon dari berbagai jenis seperti jati, meranti, dan pinus dilaporkan telah ditebang tanpa izin,” ujar Bisyar.
Baca Juga : Babinsa Panjunan Dampingi Wakil Walikota Cirebon Tinjau Budidaya Kerang Hijau
Ia menegaskan, aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 173 Tahun 2025 tentang moratorium total pembukaan lahan dan penebangan pohon selama enam bulan yang berlaku sejak 2 Desember 2025. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelanggarnya.
Bisyar juga mengungkapkan dampak lingkungan yang telah dirasakan masyarakat akibat aktivitas tersebut. Menurutnya, kualitas air Sungai Cigugur yang menjadi sumber air bersih bagi sekitar 2.300 warga mengalami penurunan signifikan hingga 47 persen. Air kini menjadi keruh dan mengandung banyak partikel tanah sehingga menyulitkan warga untuk kebutuhan minum dan memasak.
Di sisi lain, keberadaan satwa liar seperti kera, elang, dan kucing hutan yang sebelumnya kerap terlihat di kawasan tersebut kini dilaporkan menghilang. Selain itu, pada 28 November 2025 tercatat terjadi tiga titik longsor kecil di sekitar kawasan Arunika yang hampir merendam lima rumah warga di wilayah pinggiran.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi sudah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Atas dasar itu, IMM Universitas Muhammadiyah Kuningan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Bupati Kuningan.
Baca Juga : Peringatan HUT Reserse ke-78, Polres Kuningan Gelar Bakti Sosial
Pertama, mendesak agar seluruh akses jalan primer dan sekunder menuju kawasan Arunika segera diblokir serta seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan diamankan.
Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemodal, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau izin tidak resmi.
Ketiga, meminta dilakukan validasi ulang atas penerapan RDTR Desa Cigugur dan Surat Edaran Gubernur di seluruh kawasan konservasi di Kabupaten Kuningan, dengan melibatkan mahasiswa dan masyarakat sebagai tim pemantau independen.
“Bupati Kuningan wajib hadir dan melakukan tindakan nyata sekarang. Jika dibiarkan, dampak ekologis dan sosialnya akan semakin meluas dan sulit dipulihkan,” pungkas Bisyar.
M.Muchtar



