26.8 C
Jakarta
spot_img

Imigrasi Batam Diduga Kuat Melindungi TKA Di tempat hiburan first club Batam

Date:

Share:

Bidikkriminalnews.co.i, Batam – Adanya Dugaan Kuat tentang Warga negara asing yang bekerja di fist club tempat hiburan malam Batam,konfirmasi terakhir media dengan humas imigrasi kharisma Rukmana mengatakan foto dan video yang di berikan sudah di teruskan kepada intel imigrasi untuk di tindak lanjuti. Jumat, 23-5-2025

Namun menurut sumber internal, sebetulnya imigrasi sudah tahu, karena mereka beberapa kali, datang hiburan di first club, mendapatkan jatah minuman gratis berapapun banyaknya.

Saat media meminta tanggapan kepada sumber lain Yang tidak mau disebutkan namanya, Sebut saja (A) sumber tersebut mengatakan, ajukan konfirmasi tertulis kepada imigrasi, jika mereka tidak melakukan upaya menjelaskan status TKA tersebut,sama saja mereka dianggap melindungi, media bisa menggunakan undang-undang Republik Indonesia yang berlaku, melaporkan imigrasi menghambat tugas jurnalistik. Ujar (A)

Foto TKA Yang Diduga Kuat DiBackup Pihak Imigrasi

Mengenai TKA cungkok yang ada di first club, memang ada benarnya, dan secara undang-undang salah, itu harus di tangkap dan Deportasi. Kata (A)

Seperti Mr Fung,Mr Ye dan Mr Rang kan sudah ada fotonya, dan masih banyak lagi yang lainnya termasuk tukang masak,media telah memberikan foto tersebut kepada imigrasi, lantas apalagi tanya nya?
Dan apabila media sudah konfirmasi dengan HRD nya, namun tidak merespon, berarti HRD ikut melindungi. Pungkas (A)

Lanjut sumber jika imigrasi Batam tidak melakukan tindakan dan cenderung melindungi, nanti kita akan laporkan ke jakarta, karena ini menyangkut kedaulatan negara dan harkat martabat kita sebagai negara berdaulat jangan sampai negara kita dianggap lemah dan pihak pihak yang ikut membantu seperti manajemen First Club harus di tindak juga, karena tanpa campur tangan mereka tidak mungkin orang asing tersebut ada di situ tegasnya. Sambung (A)

Padahal Jelas Tertulis Di UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang lalu lintas orang, termasuk WNA, yang masuk dan keluar Indonesia.

RED

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau,...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!