29 C
Jakarta
spot_img

Hancurnya Alam Dilokasi Panglong Makin Menjamur Tanpa Adanya Tindakan Dari APH

Date:

Share:

Kota Batam | bidikkriminalnews.co.idGalian C atau pencucian pasir terjadi di lokasi Batu Besar, Kec. Nongsa, Kepulauan Riau, (panglong) Aktivitas galian C yang diduga ilegal itu ada beberapa titik yang semakin menjamur diduga tidak mengantongi izin, Selasa (10/6/2025).

Tim media yang turun kelokasi sempat mengambil foto seputaran yang sedang melakukan aktivitas. Dilokasi lagi ada kegiatan muat nampak beberapa orang lagi menaikkan pasir diatas armada truk.

Tidak hanya itu, di sana juga terdapat beberapa tempat gubuk yang biasanya digunakan para pekerja untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas dan terlihat jelas terbentuknya jurang dan danau akibat aktivitas mereka yang membuat kerugian negara dan merusak alam.

Menurut narasumber yang kita temui yang tidak mau disebut namanya itu, kegiatan yang mereka lakukan banyak pemilik ada juga dari oknum anggota yang ikut serta mengolah kegiatan di lokasi panglong, “Disini banyak tangkahan pak, ada juga dari anggota yang punya mesin disini”, ucapnya.

Kegiatan yang makin dibiarkan oleh pemerintah setempat dapat merusak lingkungan sekitar apa lagi berdekatan dengan pemukiman warga.

Kerusakan daerah resapan air, sehingga proses peresapan air ke dalam tanah terganggu. Gangguan ketersediaan air tanah, karena lereng gunung merupakan kawasan pengisian air tanah.

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya: Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.

“Disitu sudah hancur mereka keruk, kami khawatir adanya bencana yang membuat kami rugi, dikarenakan kami dekat disitu,” tambahnya.

Undang-undang tentang penambang pasir ilegal di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain:

Undang-Undang

1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dampak kegiatan pertambangan.

Peraturan Pemerintah

1.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang: Mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.

Sanksi Penambang Pasir Ilegal

1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

2.Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Peraturan Lainnya

1.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.

2.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2017: Mengatur tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada penambang pasir ilegal.(NZ)

IKLAN

━ more like this

Kepedulian Koramil terhadap Masyarakat Membangun Jalan 200 Meter di Desa Pinara Sebagai Bentuk Bakti Sosial

Kuningan, bidikkriminalnews.co.id, – Koramil 1503/Ciniru menggelar kegiatan kerja bakti pembangunan jalan sepanjang 200 meter di Desa Pinara, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Rabu (4/2/2026). Kegiatan...

Wakil Wali Kota dan Wamenperin Bahas Strategi Proteksi Industri Lokal

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Fokus utama pemerintah...

Wali Kota Ajak SMSI Bangun Narasi Edukatif untuk Kecerdasan Masyarakat

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Di tengah gempuran arus informasi digital yang kian tak terbendung, media siber kini memikul tanggung jawab lebih dari sekadar penyampai...

Atasi Banjir, Bupati Lucky Hakim Soroti Normalisasi Saluran Irigasi di Wilayah Perkotaan Indramayu

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di wilayah perkotaan Indramayu, normalisasi saluran irigasi akan mulai dikerjakan dalam waktu dekat. Target penyelesaian...

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini