26.1 C
Jakarta
spot_img

Gelper SS Game Zone Bebas Beroperasi Dekat Dengan Sekolah di Kawasan SP Batu Aji.

Date:

Share:

Batam, bidikkriminalnews.co.id Salah satu Gelper yang baru beroperasi “SS” game zone berada di kawasan SP Batu Aji, tidak jauh dari sekolah sentosa perdana Bideh Kopi baru buka sekitar beberapa bulan ini, diduga menjadi tempat perjudian dengan modus Gelanggang Permainan Selasa (8/7/2025).

Pantauan wartawan dilokasi, pada Minggu (6/7/2025), lokasi SS game zone ramai dikunjungi para pemain untuk mencoba peruntungan dengan memainkan mesin permainan.

Adapun jenis mesin perjudian dengan modus permainan yang disediakan seperti mesin tembak Ikan, mesin tebak angka atau biasa disebut Bubble dan banyak mesin dengan jenis permainan lainnya.

Gelper yang berada di ruko dua lantai itu di penuhi dengan mesin. Seorang pekerja juga menawarkan lokasi judi yang tersedia, “Kalau mau ada di lantai atas lagi, coba aja di lihat dulu,” ucapnya.

Pemain mengaku sangat kesulitan untuk berhenti bermain, meskipun dirinya sering mengalami kekalahan.

Ia menaruh harapan besar kepada aparat Kepolisian untuk dapat menghentikan perjudian jenis gelanggang permainan ini, agar tidak banyak merusak ekonomi masyarakat.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa ia tidak akan menoleransi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kegiatan “gelper” atau gelanggang permainan, khususnya jika melibatkan unsur perjudian, dapat melanggar beberapa pasal dalam hukum Indonesia, terutama Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE (jika melibatkan transaksi elektronik).

Penjelasan :

Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian. Jika “gelper” melibatkan taruhan uang atau barang berharga, dan dilakukan secara tidak sah (tanpa izin), maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) :

Jika kegiatan “gelper” dilakukan secara online, atau melibatkan transaksi elektronik, maka dapat dijerat dengan pasal ini yang melarang penyebaran konten perjudian.

Sanksi :

Pasal 303 KUHP :

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE :

Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penting untuk dicatat :

Penegakan hukum terhadap “gelper” yang melibatkan perjudian sangat tergantung pada bukti-bukti yang ada dan bagaimana unsur-unsur pidana dalam pasal-pasal tersebut terpenuhi.

Penyelenggara atau pelaku perjudian dalam “gelper” bisa dikenakan sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan pemain.

Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) setempat juga dapat mengatur lebih lanjut tentang kegiatan “gelper” dan memberikan sanksi tambahan. (NZ)

IKLAN

━ more like this

Atasi Banjir, Bupati Lucky Hakim Soroti Normalisasi Saluran Irigasi di Wilayah Perkotaan Indramayu

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di wilayah perkotaan Indramayu, normalisasi saluran irigasi akan mulai dikerjakan dalam waktu dekat. Target penyelesaian...

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini