27.1 C
Jakarta
spot_img

Gelper Makin Dibiarkan Di wilayah Hukum Polsek Sagulung, Tugas dan Fungsi Yang Patroli Tiap Malam di Pertanyakan..???

Date:

Share:

BATAM, bidikkriminalnews.co.id, – praktek perjudian ketangkasan yang kerap disebut dengan gelper (303), ajang bisnis yang makin tersohor di Kota Batam yang berkedok mesin meja tembak ikan yang ajang permainan yang sering di gunakan anak – anak. Tapi dari hasil di lapangan permainan mesin ketangkasan tersebut sudah menyalahgunakan aturan dan tidak sesuai dengan izin yang sudah di keluarkan PTSP Provinsi Kepri, Selasa(23/9/2025).

Namun, gelper2 liar yang masih belum ada tindakan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak. Apa lagi di wilayah Polsek Sagulung yang mengarah di Pelabuhan Sagulung, dan ada juga di beberapa titik yang makin dibiarkan hingga menjamur. Membuat dugaan – dugaan masyarakat Aparat Penegak Hukum dinilai tidak bekerja.

Dari pemantauan tim media di beberapa titik mesin gelper yang ada di lokasi Sagulung, mesin ada beberapa orang yang punya yang diduga oknum yang namanya masih kita rahasiakan, “Ini yang punya berbeda – beda orang, dan disini tidak pernah ada razia,” ucap salah seorang wasit yang kita temui di lapangan.

Sangat disayangkan kerja petugas Kepolisian setempat yang melakukan Patroli tiap malam ironisnya tidak ada hasil di lapangan. Yang di pertanyakan, apa kerja petugas yang Patroli tiap malam ke tempat gelper..???? Apa dugaan – dugaan masyarakat benar..???

Baca Juga :Satresnarkoba Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Sabu di Babakan, Amankan Barang Bukti 4,8 Gram

Bukan hanya itu, gelper CG Game Zone yang berlokasi Komplek Ruko Cahaya Garden Nomor, A36, A37, A38.

Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan. Batam Kota, menjadi bahan pembicaraan yang diduga kebal Hukum. Gelper yang sudah berserakan di Kota Batam juga menjadi sorotan tajam masyarakat. Apa lagi sudah diberitakan, namun kerja Aparat Kepolisian belum menuai hasil.

Gelper yang makin dibiarkan menyebar di Kota Batam mesti menjadi perhatian serius Aparat Kepolisian untuk menindak dengan tegas. Biar fungsi sebagai kepolisian dalam memberantas judi gelper (judi di tempat permainan ketangkasan) adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum dengan cara melakukan patroli siber, mengawasi dan menutup situs judi ilegal, serta menangkap dan memberikan sanksi pidana kepada para pelakunya.

Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Tanggapan Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kepulauan Riau, menyatakan bahwa keberadaan Gelper di wilayah hukum Sagulung sangat merugikan masyarakat, apa lagi perekonomian yang mulai tidak terkontrol yang diduga karena gelper yang makin merajalela.

“Kami mengharapkan kepada Kapolsek Iptu Husnul Afkar yang di percayakan di wilayah Hukum Polsek Sagulung, agar segera melakukan tindakan cepat apa lagi gelper liar yang di duga tidak memiliki izin semakin menjamur,” ucap Leo Nazara.

Pemberitaan dikalangan media, justru berfungsi sebagai kontrol sosial untuk mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel biar dugaan yang semakin kuat tidak menimbulkan konflik.

Baca Juga : Diduga Bos Besar Perjudian di Batam, AKAU Disebut Miliki Beberapa Lokasi Gelper, Bola Pingpong dan Casino! APH Harus Segera Bertindak???

Keberadaan gelper di wilayah Sagulung diduga melanggar Pasal 303 KUHP karena memenuhi unsur perjudian, serta tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang lokasi arena permainan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Polda Kepri, Polresta, Polsek Sagulung, untuk melakukan investigasi mendalam terhadap operasional gelper tersebut, termasuk memeriksa izin resmi, mekanisme permainan, dan alur keuangan. Selain itu, Dinas Pariwisata dan DPTMPSP perlu mempublikasikan dokumen izin dan laporan pengawasan untuk memastikan transparansi. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan ke pihak berwenang demi menjaga kondusivitas dan perlindungan sosial di Kota Batam,” tambah Leo dengan tegas.

 

Pewarta: NZ

IKLAN

━ more like this

Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

bidikkriminalnews.co.id, - Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga...

Dandim 0614/Kota Cirebon Sambut Kunjungan Kerja P angdam III/Siliwangi di Korem 063/SGJ

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0614 Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom, bersama Ibu Ketua Persit KCK Cabang XXV Kodim 0614/Kota Cirebon,...

First Club Batam Diduga Langgar Banyak Aturan, dari Jam Operasional hingga TKA

Batam, bidikkriminalnews.co.id, – Tempat hiburan malam di Kota Batam terus bertambah, namun pengawasannya dinilai lemah. Salah satu yang disorot adalah First Club Entertainment. Tempat...

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Gebang

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku...

Sah… !!!!  Wabup Jigus Jadi Ketua KONI 2025-2029, Wabup Jigus: Target Lompatan Prestasi Olahraga Daerah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon resmi memiliki nakhoda baru. Kepengurusan KONI masa bakti 2025-2029 dikukuhkan langsung oleh Ketua KONI Jawa...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!