Indramayu, bidikkriminalnews.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol dan exstimer di wilayah Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Indramayu, viral di berbagai grup WhatsApp. Video tersebut diduga direkam di rumah seorang warga berinisial J.
Menurut keterangan dari seorang warga berinisial (S), video tersebut memang benar berlokasi di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Indramayu. Masyarakat setempat berharap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat terlarang yang dianggap merusak generasi bangsa ini.
Sod (45), seorang warga, juga menyampaikan harapannya agar penegak hukum tidak lemah dalam menindak para bandar obat perusak generasi bangsa tersebut. “Kami sangat khawatir dengan peredaran obat-obatan ini. Dampaknya sangat buruk, terutama bagi generasi muda,” ujarnya. Selasa, (20/05/2025).
Tramadol dan exstimer adalah obat-obatan keras yang jika disalah gunakan dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan otak, bahkan kematian. Penyalahgunaan obat-obatan ini seringkali dikaitkan dengan tindak kriminalitas dan dapat merusak masa depan penggunanya.
Polres Indramayu sebelumnya juga telah menangkap beberapa pengedar tramadol, dengan barang bukti ratusan hingga ribuan butir. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran obat terlarang di wilayah Indramayu merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dari pihak berwenang.
Masyarakat Indramayu berharap BNN dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait video yang viral tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat terlarang. “Kami percaya BNN memiliki sumber daya dan wewenang untuk memberantas masalah ini hingga ke akarnya,” kata Sod.
Peredaran obat terlarang bukan hanya merusak individu, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sosial dan keamanan. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.(Red)