Kepri, bidikkriminalnews.co.id – Pekerjaan riper tongkang di PT. Lautan Lestari Niaga Shipyard (LLN) yang berada di Tnjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kepulauan Riau, mogok kerja di sebabkan pekerja subcon belum membayar gaji pekerja, Kamis (17/7/2025).
Adapun cerita Tarsani supervisor lapangan sekaligus pemborong yang memberikan borongan kepada pekerja tersebut dari sabcon PT. Kempas Alam Abadi Unit Harian (KAA) belum terbayarkan gaji dari PT. Lautan Lestari Niaga Shipyard (LLN) hingga para gaji sabcon dua bulan belum mendapatkan hak mereka sebagai pekerja, hanya mereka mendapatkan pinjaman.
Dari hasil wawancara salah seorang pekerja mengakui sudah dua bulan kerja belum mendapatkan upah, “Kami hanya mendapatkan pinjaman aja, gaji kami masih banyak yang belum terbayarkan,” ucapnya.
Pekerja yang sudah mendatangi perusahaan ada 16 orang yang menjumpai Tarsani sebagai supervisor lapangan sekaligus pemborong menuturkan, “Saya belum mendapatkan gaji yang turun dari perusahaan induk (LLN),” tuturnya.
Mirisnya, hasil pertemuan secara kekeluargaan yang hasilnya sangat mengecewakan para pekerja di karnakan tidak sesuai dengan harapan mereka karna belum mendapatkan titik temu penyelesaian, di sebabkan Tarsani selalu berbelit-belit dan terkesan enggan bertanggung jawab.
Saat team awak media mempertanyakan terkait legalitas serta alamat kantor dari sabcon (KAA) tersebut, Tarsani tidak bisa memberikan penjelasan terkait legalitas dan alamat kantor (KAA) tersebut, bahkan beliau terkesan bungkam. Hal tersebut menimbulkan praduga bahwasanya sabcon (KAA) tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan.
mirisnya saat salah seorang pekerja dari subcon PT. Kempas Alam Abadi Unit Harian (KAA) tersebut ada yang mengalami kecelakaan kerja yang di mana kejadian tersebut terjadi di PT. Lautan Lestari Niaga (LLN). Kecelakaan kerja tersebut atas nama Muhhamad Insan yang menglami luka dibagian paha kiri dan mendapatkan tujuh jahitan.
Parahnya PT. LLN maupun Subcon KAA tersebut di duga kuat lepas tangan terkait biaya pengobatan selama di rawat di rumah sakit, bahkan yang lebih parahnya lagi gaji Korban tidak di bayarkan oleh subcon KAA tersebut.
“Saya mengeluarkan uang pribadi sebesar 2,5juta untuk biaya selama saya di rawat di rumah sakit dan bahkan selama saya dirawat di rumah sakit perusahaan tidak mau membayar gaji saya selama masa perobatan. Yang buat saya sedih untuk Gaji saya selama bekerja di PT. KAA tersebut pun selama 2 bulan ini belum di bayarkan sampai pada saat ini,” Terangnya.
Kita juga melakukan konfirmasi selanjutnya ke dinas ketenagakerjaan atas apa yang telah terjadi di lokasi PT. LLN dan Subcon KAA tersebut, Terkait BPJS yang tidak di bayarkan iuran bulanannya, Kecelakaan Kerja, Gaji karyawan yang tidak di bayar, bahkan sampai dugaan kuat subcon PT. KAA yang diduga tidak memiliki izin.(NZ)