28.5 C
Jakarta
spot_img

Eks Satpam PT Simatelek Batam Menjerit: Hak Gaji 8 Jam Dipotong, Disnaker Terkesan Tutup Mata

Date:

Share:

Batam, bidikkriminalnews.co.id – Kamis 11 September 2025,
Puluhan eks satpam PT Simatelek Manufactory Batam mengaku dizalimi oleh kebijakan perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Meski bekerja penuh 8 jam sehari selama 6 hari kerja, namun pada hari ke-6 mereka hanya dibayar 3,5 jam saja.

“Kami bekerja penuh, tapi hak kami dipotong. Slip gaji dan jadwal kerja lengkap ada pada kami, semua bisa dibuktikan,” ujar salah seorang eks satpam dengan nada getir.

Yang lebih menyakitkan, perjuangan mereka menuntut keadilan justru seolah dibenturkan dengan tembok birokrasi. Aduan yang sudah dilayangkan ke Disnaker Batam, bidang pengawasan, sejak 4 bulan lalu, tak kunjung menemukan titik terang.

Alih-alih memperjuangkan pekerja, para pengadu merasa Disnaker justru saling melempar tanggung jawab. Dari Pak Abdilah ke Bu Yula, dari Bu Yula ke Kabid Pengawasan Bu Susi, semuanya berdalih sibuk, data hilang, hingga alasan banyak kegiatan.

Baca Juga : Mandulnya Disperindag, Polda Kepri Diminta Segera Turun Tangan Selidiki Gudang Beras Diduga Oplosan di Kawasan Industri Sekupang!

“Bagaimana mungkin data karyawan perusahaan bisa ‘hilang’, sementara kami punya bukti lengkap? Kami merasa dipermainkan. Aparat negara yang seharusnya melindungi, justru seakan menutup mata,” keluh mereka.

Padahal, aturan jelas menyebutkan pekerja 6 hari kerja wajib dibayar penuh sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77–90. Pemotongan gaji yang tidak sesuai jam kerja masuk kategori pelanggaran hak normatif.

Para eks satpam menilai ada indikasi keberpihakan Disnaker kepada perusahaan, karena hingga kini nota pemeriksaan tak juga dikeluarkan. Mereka pun berharap ada perhatian serius dari Disnaker Provinsi Kepri, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Ombudsman RI agar kasus ini segera diusut.

“Kami hanya ingin hak kami dibayar sesuai jerih payah kami. Jangan biarkan keringat buruh dianggap tidak berharga,” ucap mereka lirih.

Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum ketenagakerjaan di Batam. Ketika perusahaan bisa seenaknya melanggar aturan, sementara institusi pengawas abai, maka ke mana lagi buruh harus mencari keadilan?.( Red )

IKLAN

━ more like this

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon memperkuat kolaborasi strategis dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung melalui agenda "Ekspose Rencana Kerja Normalisasi...

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama FIF Group bagikan Sembako untuk Anggota Pepabri

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan FIF Group Wilayah Jawa Barat 5 Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini