30.2 C
Jakarta
spot_img

Dua Perempuan Berhasil Di Amankan Polres Cirebon Kota, Dikarenakan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Date:

Share:

Cirebon Kota, bidikkriminalnews.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Dua perempuan diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 39,57 gram pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Gg Saputra 09, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Sat Res Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua perempuan yang dicurigai sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Keduanya diketahui berinisial KES (22), warga Kalijaga, Harjamukti, dan A (34), warga Sukapura, Kejaksan, Kota Cirebon. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengedarkan maupun mengonsumsi narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dalam plastik klip bening berlakban merah, satu paket besar sabu seberat 39,57 gram, alat hisap bong, pipet kaca, timbangan, serta beberapa lakban dan plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam, gunting, mainan plastik, serta kardus coklat yang diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas peredaran sabu.

AKP Otong Jubaedi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujarnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.

Menurut AKP Otong Jubaedi, penyidik akan melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menjerat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi terwujudnya masyarakat Cirebon Kota yang aman dan nyaman,” pungkas Kasat Reserse Narkoba.(Aji)

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Gebang

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku...

Sah… !!!!  Wabup Jigus Jadi Ketua KONI 2025-2029, Wabup Jigus: Target Lompatan Prestasi Olahraga Daerah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon resmi memiliki nakhoda baru. Kepengurusan KONI masa bakti 2025-2029 dikukuhkan langsung oleh Ketua KONI Jawa...

Diminta Perhatian BP Batam Untuk Tinjau Reklamasi Yang Diduga Menyalahi Aturan

BATAM, bidikkriminalnews.co.id, - Proyek reklamasi yang berada di lokasi di Bengkong yang berada di kawasan Golden Prown, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Reklamasi yang awak...

Viral Di Media Sosial, Trans 7 Di Boikot, Karna Dianggap Hina Kiyai Dan Pondok Pesantren

bidikkriminalnews.co.id, - Seruan "Boikot Trans7" kini ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial. Gelombang reaksi tersebut muncul setelah penayangan program “Xpose Uncensored” edisi Senin,...

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polresta Cirebon Gelar Layanan SIMKAR (SIM Karyawan) di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!