26.8 C
Jakarta
spot_img

Dinas Terkait Abai Kesehatan Masyarakat Diduga Gula Merah Oplosan Bebas di Kota Batam, Ada Apa Sebenarnya..??? 

Date:

Share:

Kota Batam | bidikkriminalnews.co.id Masih Seputaran gula merah, karena sudah beredar gula merah Anugrah yang berada di lokasi Jl, Trans Barelang, Pulau Setokok, Kec. Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, gula merah diduga oplosan yang sudah tersebar di Kota Batam.

Dugaan gula merah oplosan ini terungkap pada Selasa (18/3/2025) saat awak media melakukan investiga di lapangan, tempatnya di ruko yang tidak berplang itu.

Salah satu kariawan (bude) pekerja buruh di pembuatan gula merah, membenarkan adanya pengerjaan gula merah di lokasi tersebut. Gula merah yang sudah jadi dihancurkan kembali.

“Gula merah yang sudah jadi, dihancurkan dan dicetak lagi,” ucap bude.

Gula merah oplosan tidak ada izin dari dinas mana pun, tapi masih saja bebas tanpa ada teguran dan pengawasan dari dinas terkait.

“Usaha ini semua perizinan lengkap semua,” tambah bude.

Tim media melakukan konfirmasi ke dinas perindustrian pak Beny, dan tidak membenarkan hal itu. “Kalau perizinan pengemplosan itu tidak ada, kami akan turun nanti. Kami sampaikan dulu sama kepala Dinas,” ucap pak Beny jumat (21/3/2025).

Alat percetakan yang mereka pakai ada tiga model berbahan karet, pipa paralog, Congkak. Bahan berbahaya yang mengancam kesehatan konsumen. Semakin dibiarkan beroperasi.

Karet warna hitam dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan karena mengandung beberapa bahan kimia berbahaya, seperti:

Bahan Kimia Berbahaya

1. Benzene : Karet warna hitam dapat mengandung benzene, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan pada sistem saraf.

2. Toluene : Karet warna hitam juga dapat mengandung toluene, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf dan reproduksi.

3. Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAHs) : Karet warna hitam dapat mengandung PAHs, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan pada sistem saraf.

4. Volatile Organic Compounds (VOCs): Karet warna hitam dapat mengandung VOCs, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf dan reproduksi.

Risiko Kesehatan

1.Kanker: Paparan benzene, toluene, dan PAHs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat meningkatkan risiko kanker, terutama kanker darah dan kanker paru-paru.

2. Kerusakan Sistem Saraf: Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, termasuk neuropati dan gangguan pada fungsi otak.

3. Gangguan Reproduksi: Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan gangguan pada sistem reproduksi, termasuk penurunan fertilitas dan gangguan pada perkembangan janin.

Dalam kesimpulan, karet warna hitam dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan.

Kesimpulan, produksi gula merah yang sudah bertahun berjalan diduga tanpa Bpom.

● Sanksi pidana.

– Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

– Pelaku juga harus memberikan ganti rugi kepada konsumen.

● Undang-undang yang mengatur.

– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

– Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dampak peredaran produk palsu Merugikan konsumen dan pemilik merek, Tidak mencapai sasaran pengobatan, Berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Pengawasan BPOM Melakukan evaluasi pra-pasar, Melakukan pemantauan pasca-pasar, Menegakkan hukum terhadap pelanggaran, Mengatur pengawasan terhadap peredaran.

Peredaran gula oplosan dapat merugikan konsumen dan perajin, dan hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur perlindungan konsumen dalam kegiatan jual-beli, termasuk peredaran gula.

Gula merah oplosan dapat melanggar aturan jika tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut beberapa aturan yang dapat dilanggar:

Aturan Kesehatan

1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Gula aren oplosan harus memenuhi standar keamanan pangan, termasuk tidak mengandung bahan tambahan yang berbahaya.

2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Gula aren oplosan tidak boleh mengandung bahan tambahan yang tidak diizinkan.

Pipa PVC (Polyvinyl Chloride) atau pipa paralon dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan jika tidak digunakan dengan benar dan tidak memenuhi standar keamanan. Berikut beberapa alasan yang membuat pipa PVC atau paralon berpotensi berbahaya:

Bahan Kimia Berbahaya

1.Vinyl Chloride

Pipa PVC atau paralon terbuat dari vinyl chloride, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan pada sistem saraf.

2.Fthalat

Pipa PVC atau paralon juga dapat mengandung fthalat, yang merupakan bahan kimia yang dapat menyebabkan kerusakan pada sistem reproduksi dan perkembangan.

Risiko Kesehatan

1.Kanker

Paparan vinyl chloride yang terkandung dalam pipa PVC atau paralon dapat meningkatkan risiko kanker, terutama kanker hati dan kanker paru-paru.

2 .Kerusakan Sistem Saraf

Paparan vinyl chloride juga dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, termasuk neuropati dan gangguan pada fungsi otak.

3 .Gangguan Reproduksi

Fthalat yang terkandung dalam pipa PVC atau paralon dapat menyebabkan gangguan pada sistem reproduksi, termasuk penurunan fertilitas dan gangguan pada perkembangan janin.

Dalam kesimpulan, pipa PVC atau paralon dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan jika tidak digunakan dengan benar dan tidak memenuhi standar keamanan. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan pipa yang memenuhi standar, tidak menggunakan pipa untuk mengalirkan air minum, dan melakukan pemeriksaan dan perawatan pipa secara teratur.

Tim media akan melakukan Konfirmasi selanjutnya ke Bpom, saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan dan ESDM (Disperindag dan ESDM) untuk segera bertindak tegas.(Red)

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau,...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!