Indramayu, bidikkriminlnews.co.id – Proyek pekerjaan sumur eksplorasi SAC 001 Pertamina EP di Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg, Indramayu, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan pengurugan tanah merah dalam proyek ini diduga kuat menggunakan material dari kuari yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dugaan ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAPURA Indramayu, yang berencana melayangkan surat aduan kepada sejumlah instansi terkait.
Ketua LSM GAPURA Indramayu, Rudi, dengan tegas menyatakan kecamannya terhadap praktik yang diduga melanggar hukum ini. “Kami menduga kuat pengambilan material urugan tanah merah untuk proyek ini berasal dari kuari yang tidak mengantongi IUP, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP RI Nomor 23 Tahun 2019,” ungkap Rudi. Minggu, (08/06/2025).
Lebih lanjut, LSM GAPURA juga menduga bahwa kuari galian tanah tersebut melanggar ketentuan IUP dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD). Tak hanya itu, kontraktor pelaksana proyek juga diduga melanggar ketentuan terkait alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009, PP RI Nomor 1 Tahun 2011, serta Perpres Nomor 59 Tahun 2019.
Menyikapi temuan ini, LSM GAPURA akan segera melayangkan surat resmi kepada Kepala SKK Migas, Bapak Djoko Siswanto; Kementerian BUMN; serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Bapak Simon Aloysius Mantiri. “Kami akan memberikan informasi lengkap mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan proyek ini kepada pihak-pihak terkait, agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan investigasi menyeluruh secara serius.” tegas Rudi.
LSM GAPURA berharap aduan ini dapat mendorong pihak berwenang untuk meninjau kembali perizinan dan praktik yang terjadi di lapangan, demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan lahan pertanian.(Red)