28.5 C
Jakarta
spot_img

Diduga Pelanggaran Izin di Proyek Sumur Eksplorasi Pertamina EP Indramayu, LSM GAPURA Akan Bersurat ke Instansi Terkait

Date:

Share:

Indramayu, bidikkriminlnews.co.id Proyek pekerjaan sumur eksplorasi SAC 001 Pertamina EP di Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg, Indramayu, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan pengurugan tanah merah dalam proyek ini diduga kuat menggunakan material dari kuari yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dugaan ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAPURA Indramayu, yang berencana melayangkan surat aduan kepada sejumlah instansi terkait.

Ketua LSM GAPURA Indramayu, Rudi, dengan tegas menyatakan kecamannya terhadap praktik yang diduga melanggar hukum ini. “Kami menduga kuat pengambilan material urugan tanah merah untuk proyek ini berasal dari kuari yang tidak mengantongi IUP, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP RI Nomor 23 Tahun 2019,” ungkap Rudi. Minggu, (08/06/2025).

Lebih lanjut, LSM GAPURA juga menduga bahwa kuari galian tanah tersebut melanggar ketentuan IUP dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD). Tak hanya itu, kontraktor pelaksana proyek juga diduga melanggar ketentuan terkait alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009, PP RI Nomor 1 Tahun 2011, serta Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Menyikapi temuan ini, LSM GAPURA akan segera melayangkan surat resmi kepada Kepala SKK Migas, Bapak Djoko Siswanto; Kementerian BUMN; serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Bapak Simon Aloysius Mantiri. “Kami akan memberikan informasi lengkap mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan proyek ini kepada pihak-pihak terkait, agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan investigasi menyeluruh secara serius.” tegas Rudi.

LSM GAPURA berharap aduan ini dapat mendorong pihak berwenang untuk meninjau kembali perizinan dan praktik yang terjadi di lapangan, demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan lahan pertanian.(Red)

IKLAN

━ more like this

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon memperkuat kolaborasi strategis dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung melalui agenda "Ekspose Rencana Kerja Normalisasi...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini