25.3 C
Jakarta
spot_img

Diduga Pelanggaran Izin di Proyek Sumur Eksplorasi Pertamina EP Indramayu, LSM GAPURA Akan Bersurat ke Instansi Terkait

Date:

Share:

Indramayu, bidikkriminlnews.co.id Proyek pekerjaan sumur eksplorasi SAC 001 Pertamina EP di Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg, Indramayu, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan pengurugan tanah merah dalam proyek ini diduga kuat menggunakan material dari kuari yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dugaan ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAPURA Indramayu, yang berencana melayangkan surat aduan kepada sejumlah instansi terkait.

Ketua LSM GAPURA Indramayu, Rudi, dengan tegas menyatakan kecamannya terhadap praktik yang diduga melanggar hukum ini. “Kami menduga kuat pengambilan material urugan tanah merah untuk proyek ini berasal dari kuari yang tidak mengantongi IUP, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP RI Nomor 23 Tahun 2019,” ungkap Rudi. Minggu, (08/06/2025).

Lebih lanjut, LSM GAPURA juga menduga bahwa kuari galian tanah tersebut melanggar ketentuan IUP dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD). Tak hanya itu, kontraktor pelaksana proyek juga diduga melanggar ketentuan terkait alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009, PP RI Nomor 1 Tahun 2011, serta Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Menyikapi temuan ini, LSM GAPURA akan segera melayangkan surat resmi kepada Kepala SKK Migas, Bapak Djoko Siswanto; Kementerian BUMN; serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Bapak Simon Aloysius Mantiri. “Kami akan memberikan informasi lengkap mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan proyek ini kepada pihak-pihak terkait, agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan investigasi menyeluruh secara serius.” tegas Rudi.

LSM GAPURA berharap aduan ini dapat mendorong pihak berwenang untuk meninjau kembali perizinan dan praktik yang terjadi di lapangan, demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan lahan pertanian.(Red)

Subscribe to our magazine

━ more like this

Tersangka Perdagangan Bayi Bertambah 1 Orang, Total 13 Pelaku

Bandung, bidikkriminalnews.co.id - Polda Jabar kembali menangkap satu pelaku lain dalam kasus perdagangan manusia (human Trafficking) dengan korban bayi berusia 2-3 bulan. Tersangka yang...

Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo Resmi Serahkan Tongkat Komando kepada AKBP Mochamad Fajar Gemilang

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id - Momen penuh haru dan kehormatan mengiringi prosesi farewell and welcome Kapolres Indramayu di Mako Polres Indramayu, Senin pagi (14/7/2025) Kemarin. Tradisi Pedang...

Pemkab Cirebon Rotasi 16 Pejabat Eselon II, Jabatan Sekda Masih Kosong

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id - Pemerintah Kabupaten Cirebon merotasi dan melantik 16 pejabat eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama, sebagai bentuk penyegaran birokrasi dan penguatan...

Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Tanpa Izin Warga RW.02 Pesantren Cirebon Protes, Wartawan di Intimidasi

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id - Pemasangan tiang jaringan WiFi milik perusahaan Moratelindo Oxygen di wilayah RW 02 Pesantren, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai konflik...

Kapolri Harapkan Persatuan Wartawan Indonesia PWI Segera Bersatu

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengharapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) segera bersatu kembali. Oleh karena itu Kapolri mendukung penuh kongres untuk...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini