25.4 C
Jakarta
spot_img

Diduga Gula Merah Oplosan (AJ) Sangat Membahayakan Bagi Masyarakat, Anggota DPRD Safari Ramadhan Tegaskan Dinas Terkait.

Date:

Share:

Kota Batam | bidikkriminalnews.co.idMengenai gula merah yang diduga oplosan yang masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau tindakan terhadap dinas terkait, Selasa (27/5/2025).

Gula merah yang diduga oplosan beredar di pasaran sangat minimnya kotrol terhadap usaha.

Sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada kepala Disperindag tapi hasilnya tidak ada, kepala dinasnya juga melakukan pemblokiran no WhatsApp media saat diminta konfirmasi.

Hasil konfirmasi dari ibu melda melalui via telepon WhatsApp saat berada di ruangan BPOM, “Saya sudah melakukan konfirmasi ke BPOM bahwa sudah melakukan peringatan ke tiga akan kita tembuskan ke MPP bahwa di cabut izin nya,”

Tim media melakukan konfirmasi hasil sidak ke Badan Pom Kota Batam, ketemu langsung dengan ibu Ully Mandasari, “Kami hanya turun untuk pendampingan saja kalau hasilnya lebih tepat sama ketua timnya Dinkes,” ucap ibu Ully sebagai kepala Bpom.

Gula merah yang diduga oplosan mencuri perhatian anggota DPRD Kota Batam dari komisi II Pak Safari Ramadhan, Itu sangat berbahaya apa lagi percetakannya lagi dari bahan Karet dan pipa paralon (PVC), “Baru tau saya kalau ternyata gula merah itu banyak yg oplosan, tak bisa dibiarkan ini. Nanti akan kita lakukan pemanggilan terhadap Dinkes, BPOM, Disperindag,” tegasnya melalui via telepon WhatsApp.

Tidak bisa di edarkan, produk seperti kosmetik, obat-obatan, dan pangan olahan wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan. Tanpa izin tersebut, produk tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.

Penjelasan Lebih Lanjut:

Sesuai Undang-Undang:

Izin edar BPOM merupakan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023).

Tindak Pidana:

Memproduksi, mengedarkan, atau menjual produk tanpa izin BPOM dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara dan denda.

Keamanan Konsumen:

Izin edar BPOM menjamin bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sehingga melindungi konsumen dari produk berbahaya.

Contoh:

●Kosmetik tanpa izin BPOM dapat mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon, yang dapat menyebabkan iritasi kulit atau bahkan kanker.

●Makanan olahan tanpa izin BPOM dapat mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memenuhi standar kebersihan, sehingga membahayakan kesehatan.

Sanksi:

Sanksi yang dapat dikenakan kepada produsen atau penjual produk tanpa izin BPOM meliputi:

●Penarikan produk dari peredaran.

Peringatan tertulis.

●Hukuman pidana penjara dan denda.

●Larangan untuk memproduksi atau

mengedarkan produk serupa.

Pentingnya Izin BPOM:

Memiliki izin BPOM meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses ke pasar yang lebih luas, dan melindungi produsen dari risiko sanksi hukum.(Red/MZ)

IKLAN

━ more like this

Lemahnya Pengawasan Rehabilitasi UPTD SDN 2 Kiajaran Wetan dan Abaikan APD Pekerja Proyek

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kiajaran Wetan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kembali...

Tekan Angka Korupsi Kanwil BPN Jabar : Melalui Upaya Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah di Wilayah Jawa Barat

bidikkriminanews.co.id, | Jawa Barat, - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyelenggarakan rapat koordinasi pencegahan korupsi...

Presiden Prabowo Bertemu PM Selandia Baru Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

bidikkriminanews.co.id, - Presiden RI Prabowo Subianto mengadakan pertemuan bilateral dengan PM Selandia Baru Christopher Luxon di Ruang Agenas, Hotel Lahan Select Gyeongju, Jumat (31/10/2025)....

Pemkab Cirebon Luncurkan Aplikasi SIPANTAU CSR dan EMPAL GENTONG

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Pembinaan Pelaksanaan...

Pemkab Cirebon Perketat Verifikasi Penerima Bansos, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kabupaten Cirebon memperketat verifikasi data penerima bantuan sosial (bansos) agar penyaluran program sembako dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) benar-benar...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!