30.8 C
Jakarta
spot_img

Diduga Anggota Terlibat Pemotongan Bukit Dibelakang Ruma Tahanan Kelas II A dan Diduga Tidak ada Izin Yang sah dari Pemko Batam

Date:

Share:

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.idKegiatan pemotongan bukit “cut and fill” , yang diduga ilegal yang berada dilokasi Jalan Trans Barelang no.119, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan dilakukan dibelakang rumah tahanan kelas II A dan lembaga pemasyarakatan kota Batam terus berlangsung meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari BP Batam maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Sabtu (7/6/2025).

Pemantaua informasi dari salah satu supir dam truk yang hendak masuk ke dalam lokasi pengambilan bahan menuturkan, “Timbunan ini kami bawa untuk jual ke sekupang untuk jadikan bahan timbunan”, pungkasnya.

Disekita kegiatan yang berdekatan dengan pemukiman warga sangat jelas merugikan. Pemotongan bukit atau cut and fill tanpa izin dapat mengakibatkan berbagai kerugian bagi masyarakat, termasuk masalah lingkungan dan sosial ekonomi.

Pemotongan bukit informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya itu yang menggolah lahan dari oknum anggota yang masih aktif bekerja, “Yang bertanggung jawab atau penggolah kegiatan ini dari oknum anggota yang bermarga T”, tutur warga.

Sanksi bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengolahan ilegal bisa bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan regulasi yang berlaku. Secara umum, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, sanksi disiplin, dan bahkan sanksi pidana.

Sanksi Administrasi:
●Peringatan tertulis.
●Denda.
●Penundaan sementara atau penghentian kegiatan.
●Penarikan izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB).

Sanksi Disiplin:
●Sanksi disiplin dapat diterapkan sesuai dengan peraturan disiplin intetnal aparat penegak hukum (misalnya Polri). ●Tindakan hukuman disiplin dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau pemecatan.

Sanksi Pidana:
●Penjara: Sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana tertentu, misalnya UU Minerba (untuk penambangan ilegal).

Denda: Selain penjara, pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan denda yang besar.

Contoh sanksi pidana:
●Penambangan tanpa izin: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (UU Minerba Pasal 158).
●Pembobolan izin: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kegiatan pemotongan bukit akan kita lakukan konfirmasi ke Polda Kepulauan Riau dan melanjutkan konfirmasi ke Pemko kota Batam. NZ

Subscribe to our magazine

━ more like this

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...

Ketua IWOI Indramayu Soroti Proyek Lapangan Futsal di Desa Puntang losarang.

Indramayu, bidikkriminanews.co.id - Pembangunan lapangan futsal di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi perhatian publik. Proyek yang seharusnya menjadi sarana olahraga bagi...

Polresta Cirebon Amankan Warga Kecamatan Panguragan yang Mengedarkan OKT

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Petugas Polresta Cirebon pria berinisial SD (30) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!