26.6 C
Jakarta
spot_img

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Date:

Share:

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, – Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau, Sungai Langkai, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, terbukti adanya penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga tidak berizin dibalik ruko yang tidak jauh dari Polsek Sagulung. Temuan terungkap setelah awak media mengikuti mobil, dari vidio singkat pekerja sedang melakukan kencing solar di dalam sebuah ruko.

Tim media melakukan investigasi di sekitaran lokasi bahwasanya kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama dan sering adanya mobil tengki yang masuk di sekitar, “Kegiatan itu sudah lama berjalan dan kami juga curiga ada apa mobil di belakang itu,” tutur salah satu narasumber yang tidak mau di ungkap namanya itu.

Tim media terus menggali informasi mengenai gudang tersebut dan salah satu narasumber yang mengetahui si pemilik, “Setau kami yang punya itu “DD” (Inisial),” ucapnya.

Langsung melakukan konfirmasi kepada DD melalui via telepon WhatsApp pada, Sabtu (23/8/2025), “Itu bukan punya saya,” singkatnya.

Penampungan minyak solar yang tidak memiliki izin resmi merupakan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Mengapa Izin Penting?

Mencegah Penimbunan:

Penampungan ilegal bertujuan untuk menimbun dan/atau menyalahgunakan BBM untuk keuntungan pribadi, yang merugikan masyarakat dan negara.

Memastikan Keamanan:

Izin usaha penyimpanan BBM memastikan kegiatan tersebut dilakukan dengan standar keamanan yang sesuai untuk mencegah risiko kebakaran atau ledakan.

Mengatur Distribusi:

Pemerintah mengatur distribusi BBM melalui izin usaha untuk memastikan ketersediaan dan penggunaan yang tepat sasaran, terutama untuk BBM subsidi.

Atas temuan ini, Tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri segera bertindak tegas terhadap para mafia solar subsidi di Kota Batam. Penindakan diperlukan agar tidak muncul dugaan di masyarakat bahwa praktik ilegal ini telah “dikondisikan” oleh aparat setempat.

Pemberitaan ke dua hasil konfirmasi akan kita terbitkan. NZ

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...

Ketua IWOI Indramayu Soroti Proyek Lapangan Futsal di Desa Puntang losarang.

Indramayu, bidikkriminanews.co.id - Pembangunan lapangan futsal di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi perhatian publik. Proyek yang seharusnya menjadi sarana olahraga bagi...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!