Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, – Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau, Sungai Langkai, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, terbukti adanya penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga tidak berizin dibalik ruko yang tidak jauh dari Polsek Sagulung. Temuan terungkap setelah awak media mengikuti mobil, dari vidio singkat pekerja sedang melakukan kencing solar di dalam sebuah ruko.
Tim media melakukan investigasi di sekitaran lokasi bahwasanya kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama dan sering adanya mobil tengki yang masuk di sekitar, “Kegiatan itu sudah lama berjalan dan kami juga curiga ada apa mobil di belakang itu,” tutur salah satu narasumber yang tidak mau di ungkap namanya itu.
Tim media terus menggali informasi mengenai gudang tersebut dan salah satu narasumber yang mengetahui si pemilik, “Setau kami yang punya itu “DD” (Inisial),” ucapnya.
Langsung melakukan konfirmasi kepada DD melalui via telepon WhatsApp pada, Sabtu (23/8/2025), “Itu bukan punya saya,” singkatnya.
Penampungan minyak solar yang tidak memiliki izin resmi merupakan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Mengapa Izin Penting?
Mencegah Penimbunan:
Penampungan ilegal bertujuan untuk menimbun dan/atau menyalahgunakan BBM untuk keuntungan pribadi, yang merugikan masyarakat dan negara.
Memastikan Keamanan:
Izin usaha penyimpanan BBM memastikan kegiatan tersebut dilakukan dengan standar keamanan yang sesuai untuk mencegah risiko kebakaran atau ledakan.
Mengatur Distribusi:
Pemerintah mengatur distribusi BBM melalui izin usaha untuk memastikan ketersediaan dan penggunaan yang tepat sasaran, terutama untuk BBM subsidi.
Atas temuan ini, Tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri segera bertindak tegas terhadap para mafia solar subsidi di Kota Batam. Penindakan diperlukan agar tidak muncul dugaan di masyarakat bahwa praktik ilegal ini telah “dikondisikan” oleh aparat setempat.
Pemberitaan ke dua hasil konfirmasi akan kita terbitkan. NZ