Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Di hari Anniversary Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemberantasan Korupsi (DPP) yang ke 5 tahun. Ketua Umum DPP LPK. Menyampaikan Visi dan Misi sekaligus fungsi DPP LPK kepada masyarakat.
Hal ini di sampaikan oleh Imron, C ELM, C LFS, CHCM, CTM,. Selaku ketua Umum DPP LPK. Bahwa DPP LPK itu mempunyai beberapa Visi Misi sekaligus fungsi.
Visi yang pertama adalah tercipta nya suatu pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga terwujud nya masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945
Dan yang kedua yaitu Misi DPP LPK. Misi : Melaksanakan usaha usaha untuk pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang telah di atur dalam undang undang No. 31 tahun 1999 jo. Undang undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ujar Imron kepada awak media bidikkriminalnews. Setelah usai acara Anniversary DPP LPK yang ke 5 tahun. Pada Minggu, (29/3/2026).
Fungsi DPP LPK ada tiga fungsi yaitu. Satu Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pemberantasan Korupsi turut serta aktif mengawasi penyelenggara negara, sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, sebagai wadah dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam mengembangkan potensi yang berguna bagi masyarakat terhadap penyelengara negara dan penegak hukum,” tambahnya.
” Dua mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Dan fungsi yang terakhir adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang di perlakukan tidak adil oleh siapapun,” kata Imron
Bahkan Imron sendiri mengingatkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di lingkungan sekitar. Berhati-hatilah dalam segala hal, Jangan sampai berbuat yang bertentangan dengan peraturan agama dan negara,” tegas Imron. (Arief N.H).






