33 C
Jakarta
spot_img

CIC Desak Aparat Tindak Tegas Arena Judi Lotto Ilegal di Karimun

Date:

Share:

Karimun, Bidikkriminalnews.co.id ,- Koordinator DPP CIC (Corruption Investigation Committee) Pusat, Cecep Cahyana, mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun untuk menindak tegas praktik perjudian berkedok permainan Lotto atau Kim yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah maupun aparat hukum.(13/10/25)

Arena permainan Lotto yang berlokasi di Food Court Bingo Ayong, Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kabupaten Karimun, disebut hampir setiap malam dipadati oleh pengunjung lokal maupun dari luar daerah. Mereka menikmati permainan berhadiah yang disediakan pengelola, namun sayangnya kegiatan tersebut diduga kuat merupakan praktik judi terselubung dan tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Baca Juga : Eks Satpam PT Simatelek Batam Menjerit: Hak Gaji 8 Jam Dipotong, Disnaker Terkesan Tutup Mata

Cecep Cahyana menilai, keberadaan arena tersebut mencoreng wajah penegakan hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami dari DPP CIC Pusat menilai praktik perjudian dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap pemilik pujasera dan pengelola permainan Lotto di Bingo Ayong, karena kegiatan itu jelas melanggar hukum,” tegas Cecep,senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa praktik perjudian seperti itu melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Selain itu, jika kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak yang mengambil keuntungan dari hasil perjudian, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP.

Baca Juga : Diduga Bos Besar Perjudian di Batam, AKAU Disebut Miliki Beberapa Lokasi Gelper, Bola Pingpong dan Casino! APH Harus Segera Bertindak???

CIC juga meminta Polda Kepulauan Riau dan Polres Karimun untuk turun langsung melakukan penyelidikan serta menutup arena permainan Lotto ilegal itu.

“Negara tidak boleh kalah dengan praktik perjudian terselubung. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk dan merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda,” tambah Cecep.

CIC Pusat berharap, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dapat segera bertindak, menertibkan lokasi, serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku dan pengelolanya.

“Kami akan terus memantau kasus ini sampai ada tindakan nyata. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tutup Cecep Cahyana.


Red

IKLAN

━ more like this

Diminta Perhatian BP Batam Untuk Tinjau Reklamasi Yang Diduga Menyalahi Aturan

BATAM, bidikkriminalnews.co.id, - Proyek reklamasi yang berada di lokasi di Bengkong yang berada di kawasan Golden Prown, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Reklamasi yang awak...

Viral Di Media Sosial, Trans 7 Di Boikot, Karna Dianggap Hina Kiyai Dan Pondok Pesantren

bidikkriminalnews.co.id, - Seruan "Boikot Trans7" kini ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial. Gelombang reaksi tersebut muncul setelah penayangan program “Xpose Uncensored” edisi Senin,...

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polresta Cirebon Gelar Layanan SIMKAR (SIM Karyawan) di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di...

Wakil Ketua DPRD Dorong KPC Yogyakarta Jadi Duta Pembangunan Kabupaten Cirebon

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Raden Hasan Basori menghadiri pelantikan Keluarga Pelajar Cirebon (KPC) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digelar di...

Pemuda Asal Gebang Berhasil Di Amankan Petugas Personil Polresta Cirebon yang Mengedarkan OKT di Pabedilan

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial HLS (24). Pemuda yang berasal dari Kecamatan Gebang,...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!